LombokPost-Sidang perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi bakal memasuki pembuktian saksi fakta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadiri saksi kunci, Misri Puspita Sari.
"Kami hadirkan Misri pekan depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish.
Saat Brigadir Nurhadi ditemukan tewas, perempuan asal Jambi itu berada di Villa Tekek Beach House Hotel mulai dari pukul 15.30 Wita sampai pukul 21.00 Wita.
Dia juga yang pertama kali melihat Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Jacuzzi.
Tidak hanya itu, Misri yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut memiliki peran krusial.
Sebab, sampai saat ini kesaksian para saksi yang dihadirkan di persidangan belum mengarah kepada siapa pelaku utama yang membunuh Brigadir Nurhadi.
Apakah terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Ipda Aris Chandra Widianto.
"Saya berharap Misri bisa terbuka dan memberikan kesaksian apa adanya untuk membuka siapa pelakunya," harapnya.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Misri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Berkaca dari dakwaan jaksa, Misri masih berada di lokasi saat terjadi pemukulan yang diduga dilakukan terdakwa Ipda Aris Chandra.
"Nanti kita lihat seperti apa kesaksian Misri," ujarnya.
Dalam persidangan nanti, JPU akan mendalami keterangan Misri terkait keberadaannya di kamar mandi selama kurang lebih 40 menit pada saat peristiwa terjadi.
Hal tersebut, menurut Budi, menjadi salah satu poin penting yang akan diuji di persidangan.
“Dalam keterangannya, dia (Misri) menyebut berada di kamar mandi selama sekitar 40 menit sehingga mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi. Ini yang akan kami uji, apakah sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan kondisi di tempat kejadian perkara,” katanya.
Selain itu, JPU juga akan menggali fakta baru terkait bukti percakapan digital.
Budi menyebut, terdapat sejumlah bukti percakapan yang telah dihapus, namun masih tersisa beberapa tangkapan layar (screenshot) yang akan dihadirkan di persidangan.
“Ada beberapa alat bukti yang sudah dihapus dan tidak bisa diakses, termasuk percakapan WhatsApp dari ponsel korban. Namun masih ada beberapa screenshot, sekitar lima, percakapan antara korban dengan salah satu terdakwa. Itu nanti akan kami tampilkan di persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Pelimpahan Berkas Misri Tidak Perlu Tunggu Persidangan Kelar
Tidak hanya Misri yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan. JPU juga bakal menghadirkan saksi lain Meylani Putri teman perempuan terdakwa Aris.
"Ya, kita juga hadirkan nanti," kata dia.
Kedudukan Putri tidak terlalu krusial. Tetapi, dia dapat memberikan kesaksian dari rangkaian hingga peristiwa itu bisa terjadi.
"Kita gali seperti apa kesaksiannya nanti yang bisa membedah perkara ini," ujarnya.
Terpisah, Tenaga Ahli LPSK Tomi Pemana mengatakan, tim akan turun memantau persidangan nanti.
Sekaligus memberikan perlindungan terhadap saksi yang akan memberikan keterangan.
"Kami tidak berikan pendampingan ke Misri. Kami hanya dampingi Meylani Putri," kata Tomi.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya akan terus memantau proses persidangannya.
Itu juga sebagai wujud pendampingan terhadap keluarga korban Brigadir Nurhadi.
"Tetap kami akan pantau proses sidangnya," tandasnya.
Editor : Kimda Farida