Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Ditiru, Ayah di Bug-Bug Lingsar Tega Libatkan Dua Anaknya Edarkan Sabu

Harli Arl • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:45 WIB

DIBORGOL: Dua pelaku MFA dan WS diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram karena terlibat peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Bug-bug, Lingsar, Lombok Barat, kemarin (6/1).
DIBORGOL: Dua pelaku MFA dan WS diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram karena terlibat peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Bug-bug, Lingsar, Lombok Barat, kemarin (6/1).

LombokPost-Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek rumah terduga pengedar sabu berinisial MN, 44 tahun di Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Selasa (6/1).

Residivis kasus narkotika yang baru keluar dari penjara itu ditangkap bersama anaknya berinisial MFA, 21 tahun dan WS, 25 tahun. 

"Hubungan antara MN dan MFA serta WS ini adalah bapak dan anak," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai penangkapan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Barang haram itu disimpan dalam kantong celana. "Berat brutonya 2,22 gram," ungkapnya. 

Baca Juga: Operasi Antik Rinjani 2025: Polda NTB Bongkar 112 Kasus Narkoba, Amankan 165 Tersangka

Selain itu, di dalam kamar MN dan MFA ditemukan barang bukti lain. Seperti bong sabu, pipet, klip kosong, dan uang tunai Rp 2,4 juta.

"Kami duga uang itu hasil dari penjualan narkoba," kata dia. 

Sang anak berinisial MFA dan WS memiliki peran berbeda.

Selain menjualkan sabu, mereka juga turut mengambil sabu dari jaringannya yang lain.

"Jadi ada juga keterlibatan anaknya di sini. Saat menjual sabu mereka membagi tugas," ungkapnya.

Sementara itu, MN merupakan residivis kasus narkoba. "Ini yang kedua kali masuk penjara lagi," bebernya.

Baca Juga: Kejati NTB Tuntut Maksimal Para Bandar Narkoba, Ini Dapat Atensi dan Tidak Main-main Dengan Kasus Narkoba

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Rumah yang ditempati MN dan MFA itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Masyarakat resah dengan keberadaan mereka yang kerap lakukan transaksi sabu di wilayah rumahnya," kata dia. 

Dari situ lah, tim Opsnal Polresta Mataram melakukan penyelidikan mendalam.

Tim bergerak selama dua hari untuk melakukan penyelidikan.

"Dari informasi yang didapatkan itu, kami langsung menggerebek rumah itu," ujarnya. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Menelusuri asal usul barang haram tersebut.

"Kami masih kembangkan jaringannya," ujarnya. 

Baca Juga: Jadi Target Operasi Polisi di Kasus Narkoba, Sopir Online di Karang Bongkot Diciduk

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut sudah dibawa ke Mapolresta Mataram.

"Kami masih lakukan pemeriksaan intensif," kata dia. 

Akibat perbuatannya, MN, MFA, dan WS dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a dan atau pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Kimda Farida
#Gerebek #tekan peredaran narkoba #Satresnarkoba Polresta Mataram #Kasus Narkoba