LombokPost-Pengedar sabu berinisial MA, 24 tahun, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa malam (6/1).
Pria yang kesehariannya sebagai montir itu nyambi jualan sabu karena penghasilan bengkel sepi.
”Pelaku ini pemain baru. Menjual sabu karena pemasukannya sebagai montir sepi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (7/1).
MA berhasil diringkus di rumahnya, Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Pengungkapan peran MA berdasarkan laporan masyarakat.
”Di rumahnya ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” bebernya.
Penyelidikan lapangan yang dilakukan tim terbukti. Saat rumah MA digeledah dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan tujuh poket sabu.
”Berat brutonya 2,24 gram,” bebernya.
Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, bong sabu, dan satu pipa kaca.
Hasil interogasi ke MA, dia tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menyediakan tempat untuk menggunakan sabu.
”Kami juga sita handphone pelaku, pada chat di handphone-nya terdapat beberapa kali transaksi sabu,” kata dia.
Dengan adanya barang bukti tersebut, penyidik masih mengembangkan perolehan sumber sabunya.
”Sampai saat ini, pelaku belum membocorkan dari mana mendapatkan sabu itu,” ungkapnya.
Kepada polisi, MA mengaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu. Dia menjual di sekitar rumahnya.
”Pengakuannya baru tiga bulan jualan,” terang Suputra.
Akibat dari perbuatannya, kini MA harus mendekam di dalam sel.
Dia dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a dan atau pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kimda Farida