LombokPost-Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua tersangka kasus tambang ilegal Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Keduanya merupakan pengelola tambang berinisial FR alias ER dan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LHF.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. ”Ya, memang kita belum tahan para tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Pertimbangannya, pengelola tambang tersebut berinisial FR masih kooperatif. Ketika dimintai keterangan, dia selalu hadir. “Atas dasar itu, kami tidak menahan tersangka,” kata dia.
Menurut dia, tidak ada juga niatan dari tersangka FR untuk menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pidana yang sama.
”Barang bukti kan sudah ada yang disita juga,” ujarnya.
Baca Juga: Lengkapi Bukti, Penyidik Ikuti Saran Ahli Pidana Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
Sementara itu, tersangka WNA China LHF sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya. Pihaknya masih memburu tersangka.
“Kalau LHF ini kan memang sejak awal kabur. Masih dalam pencarian tim,” ungkapnya.
Dia belum bisa memastikan apakah WNA China itu masih berada di wilayah Lombok atau sudah melarikan diri ke luar negeri. Sehingga perlu dilakukan penelusuran juga ke luar negeri.
”Kami kan sudah libatkan imigrasi dan Interpol,” bebernya.
Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Baca Juga: Operasi Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Kuta, Puluhan Penambang Dipulangkan
Berkas perkara milik kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk diteliti jaksa penuntut umum.
“Saat ini penyidik Polri menunggu hasil penelitian tersebut,” tandasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.
”Masih diteliti,” bebernya.
Penyidik di tahap penyidikan kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.
Baca Juga: Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong, Polisi Buru TKA Cina Libatkan Interpol
Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang.
Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.
Editor : Kimda Farida