Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Pembayaran Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota

Harli Arl • Rabu, 14 Januari 2026 | 12:56 WIB
DIPERIKSA LAGI: Mantan Bupati Lotim Ali BD saat keluar dari kantor Kejati NTB, Selasa (13/1).
DIPERIKSA LAGI: Mantan Bupati Lotim Ali BD saat keluar dari kantor Kejati NTB, Selasa (13/1).

LombokPost-Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD) kembali diperiksa penyidik Kejati NTB, Selasa (13/1).

Dia diperiksa kaitan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa.

Ali BD tiba di kejati sekitar pukul 10.00 Wita. Dia datang mengenakan kemeja batik kuning dan didampingi kuasa hukumnya Basri Mulyani dengan membawa map berwarna hijau.

”Tadi (kemarin) hanya pemeriksaan tambahan,” kata Basri saat berjalan ke luar dari kantor Kejati NTB.

Dalam kasus tersebut terjadi kelebihan pembayaran, sehingga memunculkan kerugian negara.

Hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negaranya mencapai Rp 6,7 miliar.

Kerugian negara tersebut karena adanya kelebihan pembayaran kepada pemilik lahan. Tim appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) semula menghitung nilai lahan yang harus dibayar Rp 44 miliar.

Setelah di appraisal ulang, harga lahan seluas 70 hektare itu bertambah menjadi Rp 52 miliar.

”Kalau kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” kata dia.

Tetapi ada pemilik lahan lain yang mempersoalkan hasil appraisal pertama, yakni Sangka Suci. Sehingga dilakukan appraisal ulang. ”Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk melakukan appraisal ulang. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” bebernya.

Menurut Basri, hal itupun sebelum konsinyasi. Pihaknya juga pernah digugat Sangka Suci.

”Kalau dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” kata dia.

Sementara itu, Ali BD mengaku, jika ada kelebihan bayar dirinya siap mengembalikan.

”Harus dikembalikan. Yang membuat negara rugi itu harus dihukum,” kata Ali BD.

Dalam kasus tersebut, Ali BD mengklaim sama sekali tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara.

”Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” tegasnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk pendalaman berkas penyidikan.

”Kami hanya lakukan pemeriksaan tambahan,” kata Efrien membenarkan.

Pada kasus tersebut, jaksa baru menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan dan Ketua tim appraisal dari KJPP Muhammad Julkarnain.

Keduanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat (Lobar). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #ali bd #Korupsi #pengadaan lahan #Sumbawa