Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Limpahkan Tiga Tersangka ke JPU, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Segara Disidang

M Islamuddin • Kamis, 15 Januari 2026 | 19:19 WIB

Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Kamis (20/11).
Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Kamis (20/11).

LombokPost-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB periode 2024–2029. Pelimpahan tahap II itu dilakukan Kamis (15/1).

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Dia mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap (P-21), sehingga penyidik melanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. “Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi Lombok Post.

Setelah pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini fokus menyusun surat dakwaan. “Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.

Tersangka Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman saat pelimpahan di Kejati Mataram, Kamis (15/1).
Tersangka Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman saat pelimpahan di Kejati Mataram, Kamis (15/1).

Jika surat dakwaan telah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Namun, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan. “Dalam waktu dekat,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota dewan disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengaturan proyek dari dana Pokir tersebut. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Uang yang diterima anggota dewan itu telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik. Total pengembalian dari 15 anggota dewan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Para pemberi dana Pokir telah ditetapkan sebagai tersangka dan semula dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seiring pemberlakuan KUHP Baru, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Jelo Sangaji
#pelimpahan tersangka #Kejati NTB #gratifikasi DPRD NTB #Kejari Mataram #pokir siluman