Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Segera Diadili Segera Diadili

Harli Arl • Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:32 WIB

TAHAP DUA: Tersangka gratifikasi DRPD NTB Indra Jaya Usman didampingi penasihat hukumnya saat proses tahap dua di Kejari Mataram, Kamis (15/1) lalu.
TAHAP DUA: Tersangka gratifikasi DRPD NTB Indra Jaya Usman didampingi penasihat hukumnya saat proses tahap dua di Kejari Mataram, Kamis (15/1) lalu.

LombokPost-Kejati NTB telah melimpahkan barang bukti dan tersangka gratifikasi DPRD NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua, Kamis (15/1) lalu.

Ketiganya, Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

”Sudah tiga orang tersangka dilimpahkan (ke JPU),” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, kemarin.

Proses tahap dua itu dilakukan setelah berkas penyidikan para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Kini jaksa tinggal melakukan penyusunan dakwaan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian di persidangan. ”Kita masih susun dakwaannya,” kata dia.

Baca Juga: Ahli Pidana Sebut 15 Dewan Penerima Gratifikasi Wajib Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia belum bisa memastikan, kapan dakwaan rampung dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

”Dalam waktu dekat kami akan rampungkan dakwaan dan limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan langsung melanjutkan penahanannya.

“Saat ini ketiganya ditahan di Lapas Kuripan,” kata Harun.

Sebelumnya, tiga tersangka ditahan terpisah. Tersangka Indra Jaya Usman dan Hamdan ditahan di Lapas Kuripan. Sedangkan M Nashib Ikroman ditahan di Rutan Lombok Tengah.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dikebut

Diketahui, para tersangka dalam kasus tersebut adalah bertindak sebagai pemberi. Ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dilihat dari penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mereka dijerat berdasarkan pasal 605 KUHP.

Unsur dalam pasal itu menyebutkan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu atau bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mempengaruhi jabatannya diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DRPD NTB, Sprinlid Dianggap Cacat Prosedur Jadi Ranah PTUN

Jika mereka menjadi pemberi, lalu posisi para penerima ini seperti apa? Zulkifli belum memberikan keterangan pasti tentang kedudukan mereka apakah akan menjadi tersangka atau tidak.

”Belum, belum,” kata Zulkifli yang dikonfirmasi sebelum proses tahap dua terhadap tiga tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota dewan disebut mengelola dana Pokir sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Duh, Jaksa Absen Lagi di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengaturan proyek dari dana Pokir tersebut. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan.

Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota dewan.

Uang yang diterima anggota dewan itu telah dikembalikan dan kini menjadi barang bukti penyidik.

Total pengembalian dari 15 anggota dewan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Uang yang sudah diterima sejumlah anggota dewan itu disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #jaksa penuntut umum #DPRD #tahap dua #NTB