LombokPost - Kejati NTB telah menyita barang bukti uang Rp 6,7 miliar lebih. Uang itu dikembalikan oleh Ali Bin Dachlan (Ali BD) yang juga mantan Bupati Lombok Timur (Lotim).
Uang itu dibawa menggunakan tas berwarna cokelat. Dibawa petugas Bank Mandiri ke kantor Kejati NTB.
Tim dari Kejati NTB langsung menghitung uang dari kasus pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa.
"Semua nilainya Rp 6.778.009.410," kata Kajati NTB Wahyudi saat jumpa pers, Senin (19/1).
Uang tersebut kini dititipkan ke rekening Kejati NTB yang ada di Bank Mandiri. Semua akan disetorkan ke kas negara setelah mendapatkan putusan inkrah.
"Kita akan eksekusi setelah perkaranya inkrah. Nanti kita setorkan ke kas negara," ujarnya.
Jumlah pengembalian itu muncul dari kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemkab Sumbawa saat pembebasan lahan di Samota tahun 2023, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi Pemkab Sumbawa mengeluarkan pembayaran (pembebasan lahan) Rp 52 miliar," jelasnya.
Munculnya angka tersebut berdasarkan hasil apraisal kedua sekitar Januari 2023. Padahal pada bulan Juni 2022 muncul appraisal pertama.
"Harganya Rp 44 miliar. Dari situlah ada kelebihan pembayaran. Itu menjadi kerugian negara dalam kasus ini," kata dia.
Pada kasus itu, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subhan (kini jabat Kepala BPN Lombok Tengah) dan Tim Appraisal M Julkarnain.
"Kami masih dalami peran orang lain dalam kasus ini," tegas Wahyudi.
Dia akan melihat dari potensi mens rea atau niat jahat yang muncul dari sejumlah pihak. "Semua masih kita telusuri," ujarnya.
Editor : Marthadi