Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Usut TPPU dari Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota, Segini Kekayaan Mantan Kepala BPN Sumbawa yang Jadi Tersangka

Harli Arl • Rabu, 21 Januari 2026 | 13:14 WIB

Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).

LombokPost-Kejati NTB terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.

Saat ini, jaksa masih menelusuri aset para tersangka. Yakni, aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) M Julkarnain.

”Kita masih telusuri asetnya,” kata Kajati NTB Wahyudi.

Penelusuran aset itu dilakukan sebagai bentuk pengembangan kasus tersebut.

Selain mengusut tindak pidana korupsi, jaksa juga menelisik tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

”Kasus TPPU-nya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Untuk mengembangkan TPPU, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

”Pemeriksaan itu untuk mengusut TPPU,” jelasnya.

Baca Juga: Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Pembayaran Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subhan melaporkan kekayaannya 25 Februari 2025 dan tercatat Rp 585.487.420.

Di data LHKPN, Subhan memiliki utang Rp 700 juta.

Sementara itu, harta kekayaan lain yang hanya didaftarkan tanah dan bangunan dengan nilai Rp 1.150.000.000.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi terletak di Kota Bima hasil sendiri senilai Rp 500 juta.

Ditambah tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi di Kota Bima senilai Rp 550 juta dan tanah seluas 201 meter persegi Lombok Barat senilai Rp 100 juta.  

Baca Juga: Ali BD Kembalikan Uang Kelebihan Pembayaran Pengadaan Lahan Samota

Selain itu ada juga tercatat alat transportasi dengan nilai Rp 100 juta.

Rinciannya, mobil Honda Oddsey Tahun 1994 hasil sendiri senilai Rp 75 juta dan Motor Honda PCX Tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 25 juta.

Wahyudi menekankan, untuk penelusuran aset tersebut tidak hanya melihat dari LHKPN. Tetapi menelusuri keuangan dan asetnya.

”Tetap kita lakukan follow the money follow the asset,” tegasnya.

Baca Juga: Telusuri Kerugian Negara, Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

Kuasa Hukum Subhan, Syarifuddin Lakuy mengatakan, pihaknya hanya fokus melakukan pendampingan terhadap kasus korupsi yang menjerat kliennya.

“Bukan di kasus TPPU,” kata Syarifuddin.

Pihaknya tidak mengetahui jika jaksa mengusut dugaan TPPU juga dalam kasus tersebut.

”Klien saya belum pernah diperiksa dalam kasus itu (TPPU),” jelasnya.

Setahunya, kasus tersebut masih proses penyidikan. ”Belum ada tersangka,” kata dia. 

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #pengadaan lahan #Sumbawa #BPN Sumbawa #MXGP #telusuri aset #Tersangka