LombokPost-Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima belum menunjukkan progres signifikan.
Kejati NTB yang menerima laporan masyarakat sebelumnya akan menyerahkan penanganannya ke Kejari Bima.
Namun, sampai sekarang belum juga ada pelimpahan resmi dari Kejati NTB.
”Penanganannya masih di Kejati NTB,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Rabu (21/1).
Dia menegaskan, sampai sekarang belum ada petunjuk langsung dari Kejati NTB terhadap pengusutan proyek yang menelan anggaran Rp 11,2 miliar itu.
“Belum ada petunjuk apapun,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Mulai Dalami Hasil Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima
Terkait perkembangan penanganannya, Virdis sama sekali tidak mengetahui. Sebab, penanganannya masih di Kejati NTB. ”Saya tidak tahu,” ujarnya.
Sepengetahuannya, kasus tersebut masih proses penyelidikan di Kejati NTB dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
”Masih lidik kayaknya,” kata dia.
Diketahui, pembangunan GOR Panda Bima dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bima. Total anggarannya Rp 11,2 miliar.
Pada proses pengerjaan yang dilakukan kontraktor tidak tepat waktu. Sehingga muncul denda Rp 192 juta.
Baca Juga: Bupati Bima Serahkan 13.970 SK PPPK Paro Waktu, Proyeksi Gaji Rp 300 Ribu Hingga Rp 2 Juta per Bulan
Meski muncul persoalan, hasil pekerjaan tersebut tetap dinyatakan selesai.
Selanjutnya dilakukan provisional hand over (PHO) ke Pemkab Bima pada awal tahun 2020. Kini masa pemeliharaannya juga sudah berakhir.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Sebab, belum ada kabar dari bidang pidsus. ”Coba nanti saya tanyakan ke Pidsus,” kata Efrien.
Baca Juga: Kejari Bima Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha
Dari catatan media ini, pada proses penyelidikan jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainuddin.
Pemeriksaan itu dibenarkan Zainuddin dan menyebut pemeriksaan terhadap dirinya bersama staf lainnya. Pada saat pemeriksaan, Zainuddin mengaku telah menyerahkan dokumen ke penyelidik.
”Kalau sudah ada pemeriksaan berarti masih berproses. Kasus ini, sepertinya masih proses penyelidikan. Kalau masih proses seperti itu, belum bisa kami berikan pernyataan perkembangan penyelidikan kasus,” tandas Efrien. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida