Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dosen UIN Mataram yang Lecehkan Sejumlah Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Harli Arl • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:10 WIB

 

 

SUDAH DITUNTUT: Terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Wirawan Jamhuri duduk di kursi saat hendak dilimpahkan ke jaksa di kantor Kejari Mataram, beberapa waktu lalu.
SUDAH DITUNTUT: Terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Wirawan Jamhuri duduk di kursi saat hendak dilimpahkan ke jaksa di kantor Kejari Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri yang melecehkan mahasiswi sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

”Terdakwa kami tuntut 10 tahun penjara,” kata perwakilan JPU Agus Darmawijaya saat ditemui di PN Mataram, Kamis (22/1).

Selain itu, Wirawan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.  Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara. ”Kalau tidak dibayarkan denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Denda itu harus dibayarkan ke korban,” bebernya.

Wirawan didakwa berdasarkan pasal 6 huruf C dan/atau pasal 6 huruf A juncto pasal 15 ayat (1) huruf B dan/atau pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga: Dosen UIN yang Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa 

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa menjalankan aksi bejatnya memanfaatkan kepercayaan korban atau dengan tipu daya. Dugaannya, dia melakukan pencabulan dengan pendekatan agama. Beruntungnya, di antara enam korban tersebut tidak ada yang disetubuhi. 

Terdakwa menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021-2024. Aksinya dilakukan dengan memanfaatkan dirinya sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram. 

Baca Juga: Tersangka WJ Dosen UIN Mataram Dijebloskan ke Penjara, Terancam 12 Tahun Penjara

Putusan terhadap Wirawan tinggal menunggu keyakinan hakim. Jaksa sudah memiliki keyakinan dari proses pembuktian. ”Agenda pekan depan pembacaan pledoi (pembelaan),” bebernya.

Agus belum menentukan apakah akan mengajukan tanggapan secara tertulis atau lisan terhadap pledoi dari terdakwa. ”Nanti saja kita lihat,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#korban #tuntutan 10 tahun penjara #Dosen UIN #pelecehan seksual #Mahasiswi