Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Marquez Ditangkap saat Antar Sabu di Mataram

Harli Arl • Senin, 26 Januari 2026 | 13:47 WIB

Pengedar sabu berinisial MY alias Marquez dan adiknya berinisial HA diamankan di Mapolresta Mataram usai ditangkap, Sabtu (24/1).
Pengedar sabu berinisial MY alias Marquez dan adiknya berinisial HA diamankan di Mapolresta Mataram usai ditangkap, Sabtu (24/1).

LombokPost - Terduga pengedar sabu berinisial MY alias Marquez, 32 tahun, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (24/1).

Pria asal Bug-Bug Selatan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Selagalas, Kota Mataram.

”Kami tangkap yang namanya Marquez ini saat mengantar sabu bersama adiknya berinisial HA, 29 tahun,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (25/1).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celananya. Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada pembeli. ”Berat sabu yang akan dijual 0,62 gram,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Cewek Pengedar Sabu di Dompu Digerebek di Home Stay

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi jual sabu.

”Kami juga temukan uang diduga hasil penjualan Rp 1,2 juta,” bebernya.

Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Polisi menggeledah rumah tersangka.

”Kami temukan sejumlah barang bukti berupa bong sabu, pipa kaca, dan kompor sabu,” ungkapnya.

Dengan barang bukti tersebut, Marquez dan adiknya AH diamankan ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: IRT Pengedar Sabu Diringkus Saat Main Judi Domino

”Saat kami interogasi, dia mengakui sudah beberapa bulan ini menjual sabu. Adiknya bertindak membantu untuk mengedarkan sabu,” terangnya.

Marquez bukanlah kali pertama masuk bui karena kasus peredaran narkoba. Dia sebelumnya sudah ditangkap tahun 2023 lalu.

”Pelaku ini merupakan residivis. Baru tiga bulan berjualan narkoba setelah keluar dari penjara,” terangnya.

Marquez beserta adiknya kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Marthadi
#Kota Mataram #penangkapan #Pengedar Sabu #selagalas #Lombok Barat #Polresta Mataram #marquez #Lingsar