LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli kriminologi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (26/1).
Ahli kriminolog yang dihadirkan adalah Dr Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pada sidang tersebut, JPU Budi Muklish menunjukkan bukti chat antara Ipda Aris dengan almarhum Brigadir Nurhadi. Isi chat tersebut bernada ancaman.
”Kamu orang baru, jangan macam-macam,” sebut Budi membacakan bukti chat melalui layar televisi.
Setelah diperlihatkan bukti tersebut, Rena menyebutkan isi dalam chat itu bukan suatu ancaman.
”Menurut saya, itu bentuk teguran. Teguran, belum tentu bisa menjadi pemicu terjadinya suatu tindak pidana,” kata Rena.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Penyebab Brigadir Nurhadi Meninggal, Ditemukan Ada 33 Bekas Luka
Menurutnya, pemicu seseorang melakukan kejahatan itu berbeda-beda. ”Tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.
Berdasarkan teori kriminologi, ada faktor kriminogen yang menjadi pemicu seseorang berbuat kejahatan.
Empat pemicu tersebut yakni, persoalan ekonomi, seksual, politik, dan lainnya.
”Tetapi, dalam perkara ini, Rena melihat tidak ada faktor pemicu yang mengarah pada persoalan ekonomi, seksual, dan politik. Melainkan faktor lain, yakni minuman alkohol, dan penyalahgunaan narkotika sesuai hasil temuan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Ketika orang mengonsumsi minuman beralkohol dan narkotika, kata dia, akan menimbulkan efek, psikosis, lupa dengan apa yang dilakukannya, dan tidak realistis.
”Itu bisa menjadi faktor kriminogen-nya, faktor lain jadi pemicunya" ucap Rena.
Namun demikian, faktor pemicu ini tidak dapat menjadi dasar menentukan seseorang tersebut melakukan kejahatan.
Melainkan masih harus ada kajian lebih lanjut dari sudut pandang lainnya.
"Tidak bisa dianalogikan, orang ini tidak narkoba, berarti bukan pelaku. Narkoba memang bisa jadi faktor pendorong karena berpengaruh, tapi tidak melulu orang yang menggunakan narkoba melakukan kejahatan, karena ada juga yang tidak bereaksi demikian. Itu makanya, banyak hal yang harus dikaji," ujarnya.
JPU Budi menanyakan perihal kondisi orang yang sedang emosional, apakah masih memungkinkan menjadi pemicu.
”Seseorang dapat melakukan kejahatan karena pengaruh emosional. Tetapi, perlu kajian mendalam,” tegas Rena.
Baca Juga: Misri Berikan Kesaksian Tidak Konsisten, LPSK Sebut Keterangan Misri Bohong
Dalam ilmu kriminologi, lanjut Rena, ada yang disebut dengan teori pilihan rasional.
“Teori ini dapat digunakan untuk membaca perilaku seseorang atas adanya perbuatan kejahatan,” ujarnya.
Budi juga menanyakan mengenai kondisi pelaku yang menyembunyikan dan mengaburkan kejadian yang sebenarnya. Menurut Rena, hal itu juga bagian dari cara pelaku kejahatan secara rasional.
"Jadi, untuk menutupi kondisi itu (kejahatan), takut dipecat, berantem dengan istri karena ada kasus ini, itu cara-cara agar perbuatannya tidak ketahuan, teori pilihan rasional seperti itu, dia mengambil keputusan dan dipilih karena itu yang paling rasional," ujarnya.
Rena menyebutkan, pada kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi tersebut, pihaknya hanya mengambil resume kronologi dari penyidik.
Tidak pernah memeriksa para tersangka atau terdakwa, yakni Ipda Aris Chandra dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
"Disajikan dalam bentuk resume. Wawancara dengan para terdakwa tidak ada," terangnya.
Editor : Kimda Farida