LombokPost-Pengedar sabu berinisial M, 49 tahun dan perempuan berinisial DH, 25 tahun belum kapok masuk bui. Dua residivis itu kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram saat hendak jual sabu.
”Kami tangkap dua residivis itu Senin (26/1) lalu. Penangkapan di rumah, Jalan Datu Tuan Lingkungan Butun Indah, Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (27/1).
Mereka ditangkap bersama dua rekan perempuan berinisial S, 55 tahun dan YH, 27 tahun.
”Kami tangkap saat hendak transaksi sabu,” bebernya.
Satu per satu mereka digeledah. Dari penggeledahan terhadap M, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu. Ditemukan juga uang Rp 3,35 juta.
Berbeda dengan penggeledahan terhadap DH, polisi menemukan satu poket sabu dan menyita dua handphone yang digunakan untuk transaksi sabu.
Sementara penggeledahan terhadap temannya, S dan YH, polisi menemukan barang bukti berupa bong sabu, dua pipet, pipa kaca, gunting, dan alat untuk menggunakan sabu lainnya.
”Dari penggeledahan terhadap semua orang yang diamankan, kami temukan barang bukti sabu seberat 1,13 gram,” bebernya.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Marquez Ditangkap saat Antar Sabu di Mataram
Suputra mengatakan, M dan DH sudah memiliki catatan kriminal dalam peredaran narkoba. Dia kembali mengedarkan sabu setelah keluar dari penjara. ”Mereka bukan pasangan suami isteri,” kata dia.
Sementara itu, peran S dan YH masih dalam pendalaman. Apakah masuk dalam jaringan narkoba atau tidak.
”Hasil tes urine semua orang yang kita amankan itu positif gunakan sabu,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi mengembangkan kasus tersebut. Menelusuri jaringan mereka. ”Kami masih telusuri jejak digitalnya,” kata dia.
Kini M dan DH beserta dua rekan perempuannya masih ditahan di Mapolresta Mataram.
Mereka dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kimda Farida