Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik Periksa Sejumlah Notaris di Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Pengacara Subhan Sebut Transaksi Miliaran Sudah Biasa

Harli Arl • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:42 WIB

Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).

LombokPost-Kejati NTB terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa. Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah notaris.

Informasi yang dihimpun Koran ini, jaksa memeriksa tiga notaris yang wilayah kerjanya di Kabupaten Sumbawa, Lombok Tengah (Loteng), dan Kota Mataram. Pemeriksaan tiga notaris berlangsung, Selasa (27/1) lalu.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah notaris. Pemeriksaan terhadap notaris itu bersamaan dengan pemeriksaan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

 "Ya, benar. Samaan pemeriksaannya," kata Zulkifli.

Begitu juga tersangka korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota Subhan dan M Julkarnain. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Ya (sudah diperiksa)," ujarnya.

Baca Juga: Kejati NTB Sita Rekening Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota, Diduga Ada Transaksi Dana Miliaran Rupiah

Pemeriksaan terhadap sejumlah notaris dalam kasus TPPU tersebut dibenarkan pula Penasihat Hukum Subhan, Syarifuddin Lakuy.

"Ya, saya dengar informasi kemarin (Selasa, 27/1) ada notaris yang diperiksa. Saya dapat informasi ada dua orang yang diperiksa," kata Syarifuddin. 

Pemeriksaan terhadap notaris tersebut bersamaan dengan pemeriksaan kliennya. "Saya dampingi pak Subhan bukan pemeriksaan terkait TPPU. Tetapi, masih berkaitan dengan pengadaan lahan (kasus korupsi)," bebernya. 

Penyidik rencananya akan memeriksa Subhan berkaitan kasus TPPU juga. Namun, pemeriksaannya terhalang waktu, sehingga diurungkan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik sempat meminta untuk langsung memeriksa klien saya (Subhan) berkaitan dengan TPPU. Tetapi, pemeriksaan terhadap kasus tipikor-nya selesai jam lima sore. Sehingga tidak jadi diperiksa," kata dia. 

MBaca Juga: Jaksa Usut TPPU dari Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota, Segini Kekayaan Mantan Kepala BPN Sumbawa yang Jadi Tersangka

Saat ditegaskan mengenai peran Subhan dalam kasus TPPU, Syarifuddin tidak mengetahui secara pasti.

"Klien saya ini masih menjadi saksi. Belum ada tersangka di kasus ini (TPPU)," tegasnya.

Dari informasi yang terima Lombok Post, muncul transaksi keuangan yang dilakukan Subhan. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Itu hanya uang titipan dari notaris untuk kepengurusan tanah," ungkapnya.

Dia menegaskan, uang titipan itu masuk rekening pribadi Subhan. Tidak ada kaitannya dengan pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota. "Itu untuk kepengurusan tanah di lokasi yang lain," kata dia.

SamotaBaca Juga: Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Pembayaran Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota

Syarifuddin mengaku bahwa kliennya pernah menerima uang Rp 40 juta dari seseorang bernama ibu Aiman.

Orang yang disebut dekat mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD, sekaligus pemilik lahan 70 hektare yang menjadi sirkuit MXGP Samota.

"Ibu Aiman itu, menurut klien saya, ada hubungannya dengan Ali BD," katanya.

Uang tersebut diserahkan secara berkala. Pertama Rp 10 juta. Terakhir ada Rp 30 juta.

"Hal itu juga pernah ditanyakan penyidik ke kliennya saat diperiksa. Sudah tertuang dalam BAP. Itu hanya uang titipan," bebernya. 

Syarifuddin menegaskan, adanya transaksi miliaran rupiah dalam buku rekening Subhan menjadi hal yang wajar. Sebab, Subhan merupakan orang kaya juga di Kota Bima.

"Jadi sudah kaya duluan. Kalau transaksi miliaran itu sudah biasa. Keluarganya adalah kalangan menengah atas," tegas dia.

Editor : Kimda Farida
#Samota #Lombok Tengah #Kejati NTB #TPPU #transaksi uang #Sumbawa #bpn #MXGP