Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LPSK Dorong Tersangka Bongkar Peran Orang Lain di Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Harli Arl • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:40 WIB

DIPERIKSA KEJATI NTB: Anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman saat menghadiri pemanggilan penyidik Kejati NTB, Kamis (31/7/2024) lalu.
DIPERIKSA KEJATI NTB: Anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman saat menghadiri pemanggilan penyidik Kejati NTB, Kamis (31/7/2024) lalu.

LombokPost-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB penerima gratifikasi.

Meski menolak, lembaga tersebut tetap memantau penanganan kasus gratifikasi yang menyeret tiga anggota dewan sebagai tersangka.

“Kami akan terus memantau kasus itu (gratifikasi DPRD NTB),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (4/2).

Menurut dia, tiga tersangka berpotensi mendapat perlindungan dari LPSK. Namun ketiganya belum mengajukan permohonan.

”Asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator),” ujarnya.

Diketahui, tiga tersangka kasus gratifikasi ini, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi, Begini Alasannya!

Susilaningtias menjelaskan, syarat memberikan perlindungan kepada tersangka adalah membongkar peran orang lain.

Hal itu sesuai dengan pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Bagus kalau mereka mau membongkar peran orang lain,” ujarnya.

Sejauh ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari para tersangka. ”Belum ada kami terima kalau dari tersangka,” kata dia.

Saat ini, kedudukan tiga tersangka tersebut sebagai pemberi gratifikasi.

Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal tersebut sudah disesuaikan dalam pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka ini memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan lainnya untuk mengerjakan program pokok pikiran (Pokir).

Masing-masing anggota mengelola pokir Rp 2 miliar.

Baca Juga: Tim LPSK Turun ke Mataram, Dalami Peran Anggota Dewan Penerima Gratifikasi

Namun, sebelum program itu berjalan, para tersangka memberikan uang fee proyek kepada masing-masing anggota dewan.

Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, sejumlah anggota dewan mengembalikan uang yang diterimanya.

Di antaranya, anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman.

Keduanya merupakan yang paling pertama menyerahkan uang kepada penyidik Kejati NTB.

Total uang yang disita dari para penerima mencapai Rp 2 miliar lebih.

Kini, uang 'panas' itu dijadikan sebagai barang bukti. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #DPRD NTB #lpsk #justice colaborator #Kawal Kasus #Tersangka #gratifikasi dprd