Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Dosen Penyuka Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara

Harli Arl • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:59 WIB

HINDARI SOROTAN KAMERA: Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis Lalu Rudy Rustandi dikawal jaksa menuju ruang tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2).
HINDARI SOROTAN KAMERA: Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis Lalu Rudy Rustandi dikawal jaksa menuju ruang tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/2).

LombokPost-Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis, Lalu Rudy Rustandi dinyatakan terbukti bersalah.

Mantan dosen salah satu perguruan tinggi di wilayah Kota Mataram itu divonis enam tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Lalu Rudy Rustandi) dengan pidana penjara selama enam tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (4/2).

Selain itu, hakim juga membebankan denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Pada putusan tersebut, Laily menyebutkan motif yang dilakukan terdakwa dalam pertimbangan putusannya.

Lalu Rudy dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan atau pengaruh untuk memaksa dengan penyesatan.

”Menggerakkan orang agar melakukan perbuatan cabul dengannya,” bebernya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Oknum Dosen Diduga Penyuka Sesama Jenis Akhirnya Ditahan

Kondisi itu yang menurut majelis hakim adalah tindakan yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga melakukan perbuatan pidana terhadap korban lebih dari satu orang.

“Tindakannya dilakukan berulang,” ujarnya.

Majelis hakim yakin dengan tindakannya terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal II ayat (8) jo. lampiran I UU No. 136 dan Pasal 82 ayat (3), lampiran III UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Diketahui, kasus pelecehan seksual sesama jenis ini diusut Ditreskrimum Polda NTB pertengahan 2025. Terdakwa mencabuli korban sekitar tahun 2024.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Dosen Diduga Penyuka Sesama Jenis Usai Pemeriksaan Ahli

Saat itu, terdakwa mengajar di salah satu perguruan tinggi di wilayah Kota Mataram. Korban adalah mahasiswanya sendiri.

Dia menjalankan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dikenal para anak didiknya dengan sebutan zikir zakar.

Dengan modus tersebut, sejumlah korban mendapat pelecehan seksual dari terdakwa.

Editor : Kimda Farida
#oknum dosen #divonis #terbukti bersalah #penyuka sesama jenis #Mataram