Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Giliran Kasek SMKN 1 Bayan Diperiksa Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud NTB

Harli Arl • Jumat, 6 Februari 2026 | 12:34 WIB

HADIRI PANGGILAN PENYIDIK: Kepsek SMKN 1 Bayan Andi Munif berjalan menuju lift saat hendak diperiksa di Kantor Kejati NTB, Kamis (5/2).
HADIRI PANGGILAN PENYIDIK: Kepsek SMKN 1 Bayan Andi Munif berjalan menuju lift saat hendak diperiksa di Kantor Kejati NTB, Kamis (5/2).

LombokPost-Penyelidikan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun 2023 terus dikebut.

Para kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diperiksa secara marathon.

Kamis (5/2), giliran Kepala SMK 1 Bayan Andi Munif yang diperiksa. Dia datang kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita.

Andi terlihat menggunakan kemeja batik berwarna pink.

Dia menenteng tas berwarna coklat. Selanjutnya naik ke ruangan bidang Pidsus Kejati NTB.

Dia selesai diperiksa sekitar pukul 17.10 Wita. Saat ditanyakan media usai pemeriksaan, Andi enggan berkomentar.

"Tidak, tidak, tidak," kelit Andi sambil berjalan ke basement parkir kantor Kejati NTB.

Baca Juga: Jaksa Periksa Maraton Kepala SMK Terkait Dugaan Korupsi DAK Rp 42 Miliar Tahun 2023

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan.

"Masih kepala sekolah yang diperiksa," kata  Zulkifli.

Jaksa memeriksa sejumlah kepala sekolah karena mereka sebagai penerima manfaat atas program Dinas Dikbud NTB tahun 2023 melalui DAK.

"Kita dalami dulu dari kepala sekolah," bebernya.

Sebelumnya, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah kepala SMK dari Lombok Timur (Lotim).

"Kasus ini masih lidik. Masih proses pendalaman," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Koran ini, anggaran DAK tahun 2023 mencapai Rp 42 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa.

Baca Juga: Jaksa Agendakan Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2024

Pada pengadaan tersebut, masing-masing sekolah belum menerima alat tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) telah terbit per 1 Desember 2023.

DAK juga digunakan untuk pembangunan fisik. Seperti ruang praktik siswa (RPS) di sejumlah SMK. Namun, pembangunannya molor dari waktu yang ditentukan yakni, 31 Desember 2023. 

Editor : Kimda Farida
#tahun 2023 #DAK #Kejati NTB #Korupsi #smk #Dikbud NTB #kepala sekolah