Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumbawa

Harli Arl • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:10 WIB

PERSIDANGAN: Sidang praperadilan atas kasus narkoba di PN Sumbawa, Selasa (10/2).
PERSIDANGAN: Sidang praperadilan atas kasus narkoba di PN Sumbawa, Selasa (10/2).

LombokPost-Tersangka pengedar narkoba Ikhlas Zulamal mempraperadilkan Polres Sumbawa. Gugatan itu diwakilkan sang ibu Tuti Ramlah. Namun, upayanya kandas setelah hakim tunggal Philipus Jonathan Nainggolan menolak permohonan Tuti. ”Tadi (kemarin) kami dampingi proses praperadilan dari Polres Sumbawa. Hasilnya kami dimenangkan,” kata Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Azaz Siagian.

Dalam permohonannya, Tuti menyampaikan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas anaknya tidak sesuai prosedur. Seperti yang disangkakan kepada anaknya berdasarkan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Tetapi, tetap menurut kami penangkapan sudah sesuai prosedur,” kata dia.

Pemohon hanya berlandaskan pada proses penggeledahan badan atau pakaian terhadap tersangka yang tidak sesuai aturan. Saat itu terjadi penggeledahan di gang kampung Unter Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, 11 Desember 2025.

Baca Juga: Hasil Praperadilan, Penetapan IJU dan Hamdan Kasim Jadi Tersangka di Kasus Gratifikasi DPRD NTB Sah

Pemohon berdalih tidak ditemukan adanya narkotika jenis sabu. Namun, untuk mencapai target, polisi memaksakan kehendak dengan cara melanggar hukum dengan membuat tuduhan yang tidak benar terhadap anak pemohon Ikhlas Zulamal.

Berbekal dari penangkapan itu, pemohon mempelajari dengan cermat dan teliti tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap anaknya yang terkesan tidak memberikan kepastian hukum. ”Semua itu sudah dibuktikan pada proses praperadilan. Tetapi tuduhannya salah target atau salah tangkap tidak dikabulkan,” kata dia.

Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud komitmen Bidkum Polda NTB dalam memberikan bantuan hukum dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas institusi Polri.

“Saya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang kami berikan melalui Bidkum Polda NTB kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Azaz.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dikebut

Putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ke depan, saya bersama jajaran Bidkum Polda NTB akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Gugatan #praperadilan #pengedar narkoba #Polres Sumbawa