Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kajati NTB Pastikan Kejar Niat Jahat Dewan Penerima Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Harli Arl • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:35 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi

LombokPost-Kejati NTB masih mendalami keterlibatan 15 anggota dewan yang menerima gratifikasi. Terutama niat jahat atau mens rea di balik mereka menerima uang ratusan juta tersebut. "Gambaran mens rea itu masih kami telusuri," kata Kajati NTB Wahyudi.

Menurut dia, mens rea para penerima itu bisa diperkuat dari keterangan tiga tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Namun, sampai saat ini para tersangka masih tutup mulut. "Di BAP-nya (berita acara pemeriksaan) malah mereka tidak mengakui memberikan uang kepada dewan yang lain," ungkap Wahyudi.

Hal itu bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah penerima uang menjadi saksi. Mereka mengakui telah menerima uang dari para tersangka.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tersangka Gratifikasi DRPD NTB, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Bahkan, 15 penerima gratifikasi itu telah mengembalikan uang ke penyidik dengan total Rp 2 miliar lebih.

Karena para tersangka masih tutup mulut, Wahyudi berharap niat jahat penerima gratifikasi bisa terungkap di persidangan nanti. "Saya berharap penelusuran itu (mens rea) bisa di pengadilan," kata dia.

Wahyudi menegaskan, penyidik tetap akan bekerja profesional. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut terus dikembangkan. "Jika memang cukup alat bukti dan sudah tergambarkan mens rea, pasti kita kembangkan," tegasnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa terkait Gratifikasi DRPD NTB, Tersangka Hamdan Kasim Cuma Lempar Senyum

Saat ini, pihaknya masih menyelesaikan berkas dakwaan, menyusul penyidik telah melakukan proses tahap dua. "Sebentar lagi kita sudah serahkan ke pengadilan," ujarnya.

Pada kasus tersebut, jaksa menjerat tiga tersangka dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Diketahui, tiga tersangka ini memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan lainnya untuk mengerjakan program pokok pikiran (Pokir). Masing-masing anggota mengelola pokir sekitar Rp 2 miliar.

Namun, sebelum program itu berjalan, para tersangka memberikan uang fee proyek kepada masing-masing anggota dewan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, sejumlah anggota dewan mengembalikan uang yang diterimanya. Di antaranya, anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya merupakan yang paling pertama menyerahkan uang kepada penyidik Kejati NTB. Total uang yang disita dari para penerima mencapai Rp 2 miliar lebih. Kini, uang 'panas' itu dijadikan sebagai barang bukti. 

Editor : Akbar Sirinawa
#gratifikasi #niat jahat #Kejati NTB #DPRD NTB #Penerima #mens rea