LombokPost-Perjalanan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Polri kandas karena diduga terlibat peredaran narkoba. Kini perwira menengah melati dua itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah ditahan di Mabes Polri.
Perjalanan AKBP Didik di institusi Polri dimulai dengan menjabat Kepala Unit (Kanit) IV Satreskrim Polres Metro Tanggerang Kota. Tercatat dia sudah mendaftarkan harta kekayaannya di e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016.
Hartanya mencapai Rp 447.670.000. Terdiri dari harta tanah dan bangunan seluasa 1.810 meter persegi di Kota Mojokerto berdasarkan hasil sendiri tahun 2013 dengan harga Rp 86.670.000.
Ditambah alat transportasi dengan total nilai harga Rp 270 juta. Terdiri dari mobil kijang Innova tahun 2013 dengan nilai jual Rp 220 juta. Juga memiliki sepeda motor CBR yang perolehannya sendiri dengan harga Rp 50 juta.
Dia juga memiliki usaha lain yakni penyewaan tabung gas dengan perolehan dari tahun 2013 hingga 2014 dengan nilai jual Rp 60 juta. Ditambah dengan giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 31 juta.
AKBP Didik mulai bertugas di Polda NTB sejak tahun 2020. Sejak masuk di Polda NTB dia bertugas menjadi Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB. Namun, di data e-LHKPN KPK harta kekayaan yang didaftarkan berkurang. Menjadi total Rp 91 juta.Terdiri dari harta bergerak lainnya Rp 60 juta. Ditambah kas dan setara kas Rp 31 juta.
Setelah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Didik dimutasi menjadi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB tahun 2021. Saat menjabat itu, tercatat harta kekayaan Didik bertambah menjadi Rp 1.507.000.000.
Tediri dari tanah seluas 120 meter persegi di Mojokerto dengan harga Rp 270 juta. Ditambah mobil Honda CRV tahun 2018 senilai Rp 400 juta dan mobil Pajero Sport Jeep tahun 2021 yang didapatkan dengan hasil sendiri dengan harga Rp 550 juta. Juga ada harta bergerak lainnya dengan harga Rp 60 juta.
Tercatat juga memilik kas dan setara kas Rp 227 juta. AKBP Didik tercatat tidak memiliki utang.
Setelah itu, AKBP Didik dimutasi menjadi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Harta kekayaannya tercatat berkurang. Dari data e-LHKPN per 31 Desember 2022 kekayaannya tercatat Rp 1.299.194.000.
Tercatat, yang berkurang dari pendaftaran harta kekayaan sebelumnya hanya kas dan setara kas. Awalnya Rp 227 juta berkurang menjadi Rp 19.194.000.
Setelah menjabat tiga kali Kasubdit di Polda NTB, AKBP Didik dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara. Tercatat, hartanya bertambah menjadi Rp 1.483.293.119.
Harta yang didaftarkan di e-LHKPN KPK sama seperti sebelumnya. Hanya saja yang berbeda kas dan setara kas-nya yang bertambah yang awalnya Rp 19.194.000 menjadi Rp 203.293.119.
Selanjutnya, AKBP Didik dimutasi menjadi Kapolres Bima Kota. Harta kekayaannya tercatat masih sama seperti saat menjabat menjadi Kapolres Lombok Utara.
Namun, karirnya kini terhambat setelah diduga terlibat kasus narkoba. Awal mula dia bekerjasama dengan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi memberikan ruang bagi bandar untuk mengedarkan narkoba. AKBP Didik meminta Alphard seharga Rp 1,8 miliar. Namun, di pertengahan jalan mengurungkan permintaannya dan meminta uang cash.
Tetapi, yang diterima uang cash dari bandar narkoba Koko Erwin baru sejumlah Rp 1 miliar. Sisanya akan diberikan setelah barang haram itu beredar di wilayah Kota Bima.
Saat terbongkarnya kasus itu AKBP Didik kabur dan tertangkap tim Divpropam dan Dittipidnarkoba Mabes Polri. Dia diduga memiliki keterlibatan peredaran dengan ditemukannya koper putih di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, sejumlah barang bukti ditemukan, sabu: 16,3 gram; ekstasi 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (berat total 23,5 gram); Alprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan Ketamin 5 gram. “Keterlibatan istri dan mantan anak buahnya akan ditentukan setelah gelar perkara,” kata Brigjen Pol Eko.
Editor : Pujo Nugroho