LombokPost-Residivis pengedar narkoba berinisial SR masih "bermain" di bulan ramadan.
Pria 51 tahun asal Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram itu tetap nekat menjual sabu.
Parahnya, dia menjajakan sabu di gang Masjid, Karang Bagu. Bisnis haramnya tercium tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
"Kami tangkap pelaku itu saat menunggu pembeli," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita, kemarin (24/2).
Saat itu, SR akan bertransaksi dengan rekannya berinisial MRSP asal Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Saat kami temukan SR kami langsung lakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan," terangnya.
Polisi berhasil menemukan belasan poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong celananya.
"Total ada 31 poket yang akan dijual," bebernya.
Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp 485 ribu di kantongnya.
"Kami duga itu hasil penjualan sabu," ujarnya.
Sementara itu, MRSP yang berupaya kabur berhasil ditangkap. Polisi menggeledah badan MRSP.
"Kami temukan enam poket sabu siap edar dan uang Rp 3,6 juta," ungkapnya.
Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke SR sebagai hasil penjualan sabu.
Total dari operasi penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 8,54 gram.
"Dua orang yang kami amankan merupakan satu jaringan," terang Suputra.
Baca Juga: IRT Pengedar Sabu Diringkus Saat Main Judi Domino
Kini, SR dan MRSP telah diamankan ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih telusuri jaringan mereka yang lain," ujarnya.
Keduanha dijerat dengan pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kimda Farida