LombokPost-Ditresnarkoba Polda NTB mengembangkan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Kapores Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengembangan kasusnya berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami masih lakukan penyelidikan (kasus TPPU)," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (25/2).
Langkah yang sudah dilakukan untuk mengusut TPPU pecatan polisi tersebut adalah menyita sejumlah rekening. Menelusuri jejak aliran uang mereka.
"Kami sudah bekerja sama dengan bank untuk meminta print out buku rekeningnya," terangnya.
Penyelidik sudah memblokir sejumlah rekening yang dikuasai Malaungi dan AKBP Didik. Termasuk rekening tempat tersangka menampung uang hasil transaksi yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba.
"Tempat penampungan (uang) dikuasai atas nama orang lain," ungkapnya.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk melacak transaksi keuangan. "PPATK pasti kita libatkan," terangnya.
Kasus TPPU masih dalam proses penyelidikan. Perlu memeriksa saksi-saksi. "Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru kita kembangkan ke penyidikan," tegasnya.
Roman menerangkan, AKBP Didik Putra menerima Rp 2,8 miliar. Itu diterima dari dua bandar narkoba yakni Koko Erwin dan Boy. "Dari inisial KE menerima Rp 1 miliar dan dari inisial B menerima Rp 1,8 miliar," ungkapnya.
AKBP Didik menerima uang Rp 1 miliar tersebut dari AKP Malaungi. Dititipkan melalui ajudannya Teddy.
AKP Malaungi menerima uang tersebut yang diteruskan ke Kapolres sebagai syarat bagi Koko Erwin bisa leluasa mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bima. Sehingga AKP Malaungi menerima titipan sabu seberat 488,496 gram yang disimpan dalam rumah dinasnya.
AKBP Didik, Koko Erwin, dan AKP Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Kimda Farida