LombokPost-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB telah menggelar perkara pungutan liar (Pungli) tunjangan khusus guru di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. Disimpulkan, penyidik menetapkan pejabat Dikbudpora Bima Ico Rahmawati sebagai tersangka.
"Kami tetapkan berinisial IR (Ico Rahmawati) sebagai tersangka. Jabatannya Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, IR melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah guru sekolah dasar (SD). Guru tersebut telah menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora. "Peristiwa itu terjadi mulai tahun 2019 sampai 2025," terangnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik memeriksa 24 saksi dari sejumlah guru. Juga sudah mengamankan sejumlah dokumen. "Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR," bebernya.
Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tak dipenuhi. “Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, tersangka IR memberikan penekanan terhadap sejumlah guru agar menyetorkan tunjangannya. “Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. "Kami masih terus kembangkan kasus ini," tandasnya. (arl)
Editor : Jelo Sangaji