LombokPost - Pelarian SNA, seorang terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya kandas di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mataram ini diringkus tanpa perlawanan pada Kamis siang (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Penangkapan SNA menjadi bukti nyata bahwa hukum tak bisa dihindari, sekalipun bersembunyi di balik layar perangkat elektronik.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KLU Dijerat UU ITE, Pengacara Desak Polisi Cabut Status Tersangka
Kasus ini bermula dari aktivitas SNA di jagat maya melalui akun Facebook bernama “Surak Siu U”.
Berdasarkan catatan hukum, SNA diduga kuat sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Polda NTB Tolak Penangguhan Penahanan Fihir terkait Kasus ITE
Targetnya adalah saksi korban Nauvar Furqony Farinduan, yang merupakan tokoh politik dan mantan calon bupati di wilayah setempat.
Serangan kata-kata di media sosial tersebut dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu 11 April hingga 17 Mei 2023 di dua grup Facebook besar, yakni “LOMBOK BARATKU Berbicara” dan “LOMBOK BARAT BERDISKUSI”.
Postingan tersebut tak hanya mencoreng nama baik korban, tetapi juga memicu kegaduhan di ruang digital masyarakat Lombok Barat.
Baca Juga: Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Aktivis LSM Lombok Utara Tersangka Kasus ITE
SNA sebenarnya telah dijatuhi vonis melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7254 K/Pid.Sus/2025 yang terbit pada 9 April 2025. Hakim menyatakan SNA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Karena tidak kunjung menyerahkan diri untuk dieksekusi, tim intelijen melakukan pelacakan dan berhasil mengamankannya untuk diproses lebih lanjut,” terang Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Alrasyid.
Setelah diamankan, SNA langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk menjalani prosedur eksekusi hukuman.
Pihak Kejati NTB menegaskan bahwa pengamanan DPO ini adalah bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna media sosial di NTB agar lebih bijak dalam berkomentar.
Jejak digital yang ditinggalkan melalui perangkat seluler seperti ponsel VIVO Y33s milik SNA yang menjadi barang buktiakan selalu bisa dilacak oleh aparat penegak hukum.
Editor : Jelo Sangaji