Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Subhan Ajukan Lagi Praperadilan atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Harli Arl • Jumat, 13 Maret 2026 | 04:35 WIB

Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).
Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa Subhan duduk di kursi mobil tahanan Kejati NTB, Kamis malam (8/1).

LombokPost-Tersangka korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota Sumbawa Subhan terus melawan. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa itu kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvanklijke Verklaard). "Besok ini (hari ini), kita ajukan PP (praperadilan) lagi. Kami baru siapkan berkasnya," kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi.

Permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya membahas empat materi perkara yang dijadikan satu. Yakni, berkaitan dengan penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan di Samota; penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak sesuai dengan aturan hukum; penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi. "Sekarang kita pisah permohonannya," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya baru dimasukkan permohonan berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah sesuai aturan perundang-undangan. Juga berkaitan dengan penerbitan SPDP yang tidak sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. "Kalau secara hukum SPDP harus dikirim ke tersangka maksimal sehari setelah SPDP diterbitkan. Tetapi, ini jaraknya lebih satu tahun baru SPDP diterima," bebernya.

Baca Juga: Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus TPPU dan Gratifikasi Pengadaan Lahan Sirkuit Samota

Berkas lain yang berkaitan dengan penyidikan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dimohonkan menyusul. "Dalam waktu dekat kita akan masukkan (mohonkan ke pengadilan)," ujarnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Subhan. "Itu kan hak dari tersangka," kata Harun.

JPU tetap akan menghadapi upaya praperadilan yang dimohonkan Subhan. Pihaknya tentu akan menyiapkan bantahan yang sesuai dengan prosedur hukum. "Nanti kita analisa dulu seperti apa permohonan PP, selanjutnya kita akan siapkan bantahan," ujarnya.

Saat ini, berkas penyidikan milik Subhan masih dilengkapi karena belum dinyatakan P-21. "Masih dilengkapi berkasnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap segera kita lakukan proses tahap dua," kata dia.

Begitu juga dengan kasus gratifikasi dan TPPU, lanjut dia, masih proses melengkapi berkas. Sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa. "Kalau di kasus gratifikasi dan TPPU belum ada penetapan tersangka," jelasnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan lahan, tidak hanya Subhan yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa juga menetapkan dua tersangka dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Yakni, Muhammad Julkarnain dan Pung Saifullah Zulkarnain.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Subhan Praperadilankan Kejati NTB

Pada kasus jaksa menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dari tindakan itu, menyebabkan kelebihan pembayaran. Gambarannya, tim appraisal menilai harga lahan seluas 70 hektare Rp 44 miliar. Tetapi, setelah dilakukan appraisal kedua pada Januari 2023, harga lahan tersebut bertambah menjadi Rp 52 miliar.

Proses perubahan appraisal itu dilakukan disinyalir atas perintah dari tersangka Subhan yang saat itu menjabat kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Tersangka Subhan juga saat itu ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan lahan.

Hasil appraisal kedua itulah yang dijadikan sebagai dasar untuk membayarkan ke pemilik lahan, Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan anaknya. Proses pembayarannya juga melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri  Sumbawa.

Baca Juga: Jaksa Tahan Pemilik Perusahaan KJPP Terkait Kasus Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa

Pembayaran yang diterima Ali BD dan anaknya itulah yang menjadi kerugian negara. Karena ada kelebihan pembayaran mencapai Rp 6,778 miliar.

Kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan ke JPU dan akan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Samota #Kejati NTB #praperadilan #pn mataram #penetapan tersangka #pengadaan lahan #Sumbawa #MXGP