LombokPost - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, 38 tahun ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dia dicokok saat hendak menjual sabu di salah satu gang di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Kami tangkap S ini setelah mendapatkan informasi akan menyerahkan barang (sabu) ke seseorang," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (3/4).
Baca Juga: Kodim Lotim Amankan Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu
Saat penangkapan, polisi langsung menggeledah S dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,7 gram.
Saat digeledah, polisi sempat dikelabui. Dia menyembunyikan barang bukti sabu di pakaian bayi. "Sabu itu disimpan di dalam sarung tangan bayi," ujarnya.
Kalau dilihat secara kasat mata, lanjut dia, pihaknya tidak mungkin memeriksa sarung tangan tersebut. Namun dengan pengalaman anggota di lapangan, akhirnya ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Kota Bima Nyambi Jadi Pengedar Sabu
"Para pengedar memang punya beberapa cara untuk menyimpan sabu agar saat digeledah sulit ditemukan," kata dia.
Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan menuju ke rumah S. Di dalam rumah S dijumpai suaminya berinisial SU, 42 tahun dan anaknya GM, 17 tahun serta pria berinisial IS, 33 tahun yang berasal dari Kota Bima.
"Saat kami geledah rumahnya, kami tidak temukan barang bukti sabu," terang Suputra.
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Terara Dibekuk Polisi
Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa klip kosong bekas bungkusan sabu, bong sabu, pipet, gunting, dan pipa kaca. "Itu semua merupakan peralatan untuk menggunakan sabu," kata dia.
Selain menjual sabu, S juga menyediakan tempat menggunakan sabu di rumahnya. Hal itu berdasarkan pengakuan dari S. "Memang sediakan paket bayar langsung pakai di tempat," terangnya.
Selain S, polisi juga mengamankan suami dan anaknya. "Apakah ada keterlibatan suaminya atau tidak," kata dia.
Sampai saat ini, semua masih ditahan di Mapolresta Mataram guna proses penyidikan. "Kami masih lakukan pendalaman untuk proses pengembangan," kata dia.
Pelaku S dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Redaksi