LombokPost - Jaksa peneliti mengembalikan berkas penyidikan kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) ke polisi.
Menurut jaksa, penyidik perlu menambah pemeriksaan untuk menguatkan proses pembuktian.
"Berkasnya sudah kita terima lagi (P-19). Kami diminta untuk melengkapi," kata Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Yasmara Harahap, Jumat (3/4).
Baca Juga: Polisi Turun Lokasi, Pastikan Tambang Emas Ilegal Sekotong Tak Beroperasi Lagi
Namun dia enggan membeberkan apa yang menjadi petunjuk jaksa peneliti. "Itu rahasia penyidikan," ujarnya.
Dia memastikan, apa yang menjadi petunjuk jaksa peneliti akan terus dilengkapi. Langkah ini agar dapat meyakinkan jaksa, sehingga kasus tersebut sudah siap untuk proses penuntutan.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ER yang bertindak sebagai pengelola tambang ilegal.
Baca Juga: Ungkap Jual Beli Emas Tambang Ilegal Rp 25,9 T; Bareskrim Geledah di Surabaya, Sidoarjo, dan Nganjuk
Selain itu, penyidik juga menetapkan warga negara asing (WNA) asal China Liu Hanhui alias Han Fui (LHF). Sampai saat ini, WNA tersebut masih buron. "Kami masih cari (WNA China)," ujarnya.
Polisi melibatkan Imigrasi dan Interpol untuk memburu Liu Hanhui. Karena posisi WNA itu sudah tidak berada di wilayah Indonesia lagi. "Namanya sudah kita serahkan ke Interpol," ungkapnya.
Yasmara menekankan, kasus ini harus diselesaikan supaya tidak menjadi tunggakan setiap tahunnya. "Yang sekarang kita selesaikan dulu berkas tersangka warga lokal (inisial ER)," tegasnya.
Kasus ini juga sudah menjadi perhatian dari Ditreskrimsus Polda NTB dan Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lokasi tambang tersebut sudah ditutup dan dipastikan tidak lagi ada aktivitas pertambangan.
Dalam kasus tersebut, WNA asal China bekerja sama dengan ER untuk melakukan tambang emas ilegal. Lokasi yang dijadikan tambang masuk dalam kawasan hutan. (arl/r5)
Editor : Redaksi