LombokPost - Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Alas, Sumbawa.
Total ditemukan ada sebanyak 800 liter solar yang akan disuplai ke Pulau Bungin.
"Barang bukti minyak subsidi itu sudah diamankan," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap terduga pelaku berinisial JH. Saat ini dia telah ditahan.
"Kami tangkap bersama sejumlah anak buahnya," kata dia.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: PT Energi Selaparang Minta Tambahan Kouta BBM Subsidi untuk Nelayan Lombok Timur
"Kami masih lakukan sidik," jelasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.
Endriadi menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Bareskrim Polri.
Baca Juga: Nelayan Lombok Timur Kesulitan Dapat BBM Subsidi, Kuota Dipangkas, Persyaratan Rumit
Pihaknya diminta untuk menjalankan operasi bersih ilegal minyak, serta gas elpiji bersubsidi.
“Kami temukan JH membeli 800 liter solar subsidi dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin. Para pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 8.000 per liter. "Dari situ pelaku meraup keuntungan," bebernya.
Modus yang dijalankan JH telah merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Perbuatannya diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dia menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Langkah itu untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas. "Khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi