LombokPost - Terduga pengedar sabu AI, 37 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dia digerebek saat sedang pesta sabu bersama kekasihnya berinisial HA, 23 tahun dan rekannya berinisial KA, 27 tahun di rumahnya di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar).
”Hubungan AI dan HA pacaran. Mereka sedang pesta sabu saat kami gerebek,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Baca Juga: Polres Lotim Gagalkan Penyelundupan Satu Kilo Sabu
Rumah AI kerap dijadikan sebagai tempat untuk pesta sabu. Kondisi itu membuat masyarakat resah. ”Dari laporan masyarakat itu kami lakukan penyelidikan,” kata dia.
Rumah AI pun digerebek. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan. ”Kami langsung menggeledah rumah,” ujarnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dan sejumlah barang yang berkaitan dengan narkoba. “Sabu itu beratnya 1,7 gram,” terangnya.
Baca Juga: IRT di Kota Bima Kedapatan Edarkan Sabu
Berdasarkan pengakuannya, sabu itu didapatkan dari seseorang di wilayah Lombok Tengah (Loteng).
”Untuk hasil pemeriksaan sementara sabu itu dibawa AI dari Loteng dan si KA itu adalah peluncurnya,” ungkap dia.
Pada saat penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti pistol air softgun yang disembunyikan di dalam lemari.
Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu dalam Sarung Tangan Bayi, Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram
”Dari pengakuan AI, dia tidak mengetahui siapa pemiliknya, tetapi barang bukti kami temukan di lemari,” kata dia.
Temuan pistol tersebut masih dalam proses pengembangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Perbakin.
”Apakah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Darurat atau tidak,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui lebih dalam perannya.
”Kami sudah tahan mereka,” terangnya.
AI dan kekasihnya berinisial HA dan rekannya berinisial KA dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Redaksi