Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan Sabu di Aikmel

Harli Arl • Rabu, 8 April 2026 | 12:34 WIB
SABU DIKIRIM DARI BATAM: Polisi menggelar barang bukti sabu yang dimiliki pria berinisial T di Aikmel, Lotim, beberapa waktu lalu. (POLRES LOTIM FOR LOMBOK POST)
SABU DIKIRIM DARI BATAM: Polisi menggelar barang bukti sabu yang dimiliki pria berinisial T di Aikmel, Lotim, beberapa waktu lalu. (POLRES LOTIM FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Bungkus sabu yang diselundupkan warga Aikmel, Lombok Timur (Lotim) berinisial T mirip dengan bungkusan sabu yang diselundupkan melalui kapal motor (KM) Sea Dragon Trawa di Batam, Kepulauan Riau.

Jumlah sabu yang diselundupkan di Batam tersebut jumlahnya mencapai 2 ton.

”Ya, kita lihat sama bungkusannya. Dilihat dari segi fisik, warna, tulisan yang ada pada bungkus sabu. Kami duga asal barangnya sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja, Selasa (7/4).

Baca Juga: Komisi III DPR RI Resmi Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Terkait Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Dengan kemiripan itu, kemungkinan besar T memiliki jaringan dan keterkaitan dengan pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang lebih besar. Untuk memastikan hal itu, polisi perlu mengumpulkan bukti lagi. ”Itu juga masih kita dalami,” jelasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Batam. Hal itu juga sesuai dengan pengakuan tersangka T yang menguasai sabu 1 kilogram (Kg). ”Jaringan pelaku itu dari Batam berinisial P alias M, asalnya juga dari Aikmel,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, T sudah lama tinggal di Batam. Namun, domisilinya tetap di Aikmel, Lotim. ”T ini dipercaya sebagai penerima, penyuplai, dan mengendalikan peredaran sabu untuk wilayah Lombok,” terang Fedy.

Baca Juga: Anak Saya Bukan Gembong! Ibu Fandi Ramadhan Menangis di DPR RI, Bongkar Tipu Muslihat Kapten Kapal Sabu 2 Ton di Batam

Tersangka T menerima barang haram tersebut dari rekannya di Batam melalui seorang kurir. ”Kurirnya berasal dari Jakarta berinisial M,” ungkapnya.

Kurirnya menyelundupkan sabu via jalur darat menggunakan mobil avanza hitam. ”Tersangka T ini tidak kenal dengan kurirnya,” ungkap dia.

Setiba di Lombok, tersangka T langsung dihubungi kurir. Kurirnya membahasakan ke tersangka T, ada perintah penerimaan barang dari bos berinisial P alias M.

Baca Juga: Hanya Bekerja 3 Hari Langsung Divonis Mati! Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Sabu 2 Ton di Batam!

"Jadi, setiap pendistribusian barang itu harus menunggu instruksi dari si P yang berada di Batam, itu bosnya. Atas adanya instruksi itu, dia menerima (sabu), dan disuruh kelola di Lombok," ujarnya.

Fedy membeberkan, tersangka T bukan sekali menerima pengiriman barang haram dari Batam. "Kalau menurut keterangan T sementara ini, dia sampaikan ini sudah tiga kali. Pertama, sekitar 11 bulan yang lalu, dia sempat menerima barang sebanyak Kg dari orang yang sama," ucap Fedy.

Selain sabu, dia menyebutkan, T juga pernah menerima kiriman pil ekstasi dari seorang perantara berinisial J. "Dari J yang sebelumnya itu yang berasal dari Lombok Tengah. Itu atas instruksi orang yang sama, yang dari Batam," katanya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Sabu #Aikmel #Batam #barang haram #Lombok