Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Belum Panggil Dewan Penerima Gratifikasi, Publik Desak Jaksa Dalami Keterlibatan 15 DPRD NTB

Harli Arl • Kamis, 9 April 2026 | 11:00 WIB
DESAK SERET PENERIMA GRATIFIKASI: Sejumlah mahasiswa melakukan demo di depan kantor Kejati NTB, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
DESAK SERET PENERIMA GRATIFIKASI: Sejumlah mahasiswa melakukan demo di depan kantor Kejati NTB, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Kejati NTB terus didesak menyeret 15 nama penerima gratifikasi DPRD NTB. Desakan itu muncul dari sejumlah lembaga dan kalangan mahasiswa. Tidak hanya itu, desakan itu juga muncul dari para terdakwa yang sudah terseret dalam perkara tersebut. Yakni, M Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim.

Bahkan para terdakwa akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI.

Namun, sampai saat ini Kejati NTB belum bergeming. Jaksa tak kunjung memanggil para penerima yang sudah disebutkan namanya dalam persidangan. ”Belum ada yang kita panggil,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Rabu (8/4).

Baca Juga: Kejati NTB Segera Panggil 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi DPRD NTB

Dia menegaskan, penyidik belum memanggil para penerima gratifikasi. ”Kalau pun ada nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap para penerima sudah ada dalam proses persidangan. Mereka dipanggil menjadi saksi dalam perkara yang sudah menyeret tiga anggota DPRD NTB. ”Kalau yang itu pasti akan dipanggil. Itu kan sebagai bagian dari pembuktian,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapatkan media ini, beberapa anggota DPRD NTB bakal dipanggil Kejati NTB. Bahkan, beberapa anggota dewan yang menerima gratifikasi dilarang untuk pergi ke luar daerah.

Baca Juga: Tradisi atau Gratifikasi? DPRD Mataram Bongkar Fenomena Parsel Pejabat

Terkait isu tersebut, Harun menepis adanya pemanggilan tersebut. Begitu juga dengan adanya surat larangan sejumlah anggota dewan ke luar daerah. ”Tidak ada itu. Kasih saya lihat buktinya dulu. Baru saya komentar,” tegasnya.

Peran para anggota DPRD NTB yang menerima gratifikasi sudah tergambarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan uang Rp 450 juta sekitar Juni-Juli 2025. Memberikan anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

Sementara itu terdakwa Indra Jaya Usman menyerahkan masing-masing Rp 200 ke enam anggota DPRD NTB lainnya. Seperti Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Baca Juga: Demo Kejati NTB, Mahasiswa Desak 15 Anggota Dewan Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi

Terakhir, Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur Rp 150 juta. Juga memberikan ke Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp 950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan program Desa Berdaya yang dicetuskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Rp 76 miliar. Anggaran program tersebut diperuntukan bagi anggota dewan yang baru terpilih masing-masing mengelola Rp 2 miliar. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#persidangan #gratifikasi #DPRD NTB #anggota dewan #jpu