LombokPost - Para terdakwa korupsi sewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin. Di hadapan majelis hakim, dua terdakwa Ida Adnawati dan Mawardi menangis minta dibebaskan.
Terdakwa Ida Adnawati mengatakan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menzaliminya. Pada tuntutan JPU menyatakan dirinya telah merugikan keuangan negara. "Padahal saya tidak pernah melakukan tindakan itu," klaim Ida.
Atas dasar persoalan hukum yang ada saat ini, dia telah terpisahkan dengan anaknya. "Atas kasus ini, saya tidak bisa menjaga dan melindungi anak-anak saya," kata Ida sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Ida menceritakan sejarah hingga dirinya bisa menguasai lahan seluas 28 are di wilayah Gili Trawangan. Menurut dia, lahan tersebut masuk dalam lokasi lahan Pemprov NTB yang pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). "Lahan bisa saya kelola dari turun temurun," kata dia.
Ayahnya mulai menggarap lahan tersebut sejak 1969. Dia pun lahir dan bersekolah di Gili Trawangan sejak tahun 1990. "Semua adem ayem. Tidak ada sama sekali persoalan," bebernya.
Setelah tahun 2022, barulah dia mengetahui adanya persoalan. Sebab, lahan yang digarap dari orang tuanya dianggap masuk dalam lahan yang dikerjasamakan dengan PT GTI. "Jika memang bermasalah, kenapa pemerintah menerbitkan peta blok di tanah yang saya kelola," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum
Jika memang pemerintah daerah yang memiliki lahan itu, lanjut dia, seharusnya peta blok tidak bisa keluar. Dengan adanya peta blok itu muncul Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). "Saya setiap tahun bayar pajak bumi dan bangunan juga kepada pemerintah," ujarnya.
Dengan adanya pembayaran pajak tersebut, dia didakwa dan dituntut telah merugikan keuangan negara. Itupun hasil perhitungan kerugian negara yang muncul dari tahun 2021. "Padahal, Pemprov NTB resmi dianggap memegang HPL (Hak Pengelolaan Lahan) sejak tahun 2022. Kok bisa perhitungan kerugian negaranya dihitung sejak tahun 2021," keluhnya.
Ida mengatakan, lahan di Gili Trawangan masih banyak yang dikuasai masyarakat lain. Bahkan, disewakan ke orang lain. "Tetapi, kenapa hanya saya saja yang diusut. Padahal saya sudah berupaya untuk bekerjasama dengan Pemprov NTB sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan
Bahkan, sampai sekarang pihaknya belum resmi melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB melalui Yellow Paper yang diajukan Ida. "Tujuan saya mengurus kerja sama HGB (Hak Guna Bangunan) agar bisa memiliki legalitas yang jelas. Karena selama ini orang tua dan saya tinggal di situ bertahun-bertahun tanpa memilki legalitas yang jelas. Sekarang kita mau urus malah menjadi terdakwa," kata dia.
Ida juga menerangkan, dirinya mengurus izin kerja sama pengelolaan lahan ke Pemprov NTB atas dasar sosialisasi yang dilakukan Pemprov NTB. "Seluruh pengusaha atau masyarakat yang menduduki lahan di areal kerjasama PT GTI itu harus langsung bekerjasama dengan Pemprov NTB. Saya hanya menjalankan proses hukum saja. Tidak ada yang lain," keluhnya.
Dari proses hukum yang berjalan, dia merasa dizalimi. "Untuk itu saya meminta keadilan ke majelis hakim. Semoga memberikan pertimbangan untuk membebaskan saya dari jeratan hukum," harap pengusaha di Gili Trawangan itu.
Sebelumnya, JPU menuntut Ida Adnawati tiga tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, dia dibebankan membayar denda 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ida juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar. Apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan kurungan. "Di mana tempat saya merugikan keuangan negara. Saya malah telah mengurus dan mengembangkan lahan itu," sebut Ida dengan mengucurkan air mata.
Berdasarkan dakwaan JPU, lahan seluas 65 hektare itu merupakan kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Diputus kontraknya tahun 2022.
Meskipun kontrak sudah diputus, masyarakat yang sudah menggarap lahan itu diminta untuk bekerja sama dengan Pemprov NTB. Kendati demikian, terdakwa Ida tidak mematuhi aturan tersebut.
Dia bekerja sama dengan terdakwa Mawardi sebagai Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata mengelola lahan yang sudah dikuasai sebelumnya. Dia menjual lahan ke terdakwa Alpin Agustin.
Luasan lahan yang dijual seluas 300 meter persegi. Harganya Rp 300 juta. Saat transaksi, terdakwa Ida bersama terdakwa Mawardi dan Alpin melakukan pertemuan di Gili Trawangan pada tahun 2024 lalu. Mereka menyepakati harga lahan Rp 300 juta.
Namun mereka membuat kuitansi pembayaran tahun 2020. Padahal transaksi dilakukan tahun 2024. Akal-akalan Ida dan Mawardi ini agar lahan tersebut bisa dikuasai Alpin, sehingga dianggap melakukan transaksi sebelum kontrak PT GTI dengan Pemprov NTB diputus. (arl/r5)
Editor : Redaksi