Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usut Peran Pihak Lain, Jaksa Tunggu Fakta Persidangan

Harli Arl • Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB
KORUPSI PPJ: Tiga mantan pejabat Bappenda Loteng Jalaludin, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dan Lalu Karyawan resmi ditahan Kejari Loteng kasus korupsi PPJ periode 2019-2021, beberapa waktu lalu.(DOK LOMBOK POST)KORUPSI PPJ: Tiga mantan pejabat Bappenda Loteng Jalaludin, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dan Lalu Karyawan resmi ditahan Kejari Loteng kasus korupsi PPJ periode 2019-2021, beberapa waktu lalu.(DOK LOMBOK POST)

LombokPost - Penanganan kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2021 di Pemkab Lombok Tengah (Loteng) tidak terhenti di tiga tersangka. Kejari Loteng akan menelusuri penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai setelah persidangan rampung.

Diketahui, jaksa telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Bapenda Loteng periode 2019-2021 Lalu Karyawan; Kepala Bapenda  Loteng periode 2021 Jalaludin (saat ini menjabat Kepala DPMPTSP) Loteng; dan Bendahara Bapenda Loteng 2019-2021 Lalu Bahtiar Sukmadinata (LBS).

Ketiganya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram dan sudah memasuki pembacaan dakwaan. "Belum kita kembangkan ke arah itu (persoalan denda pembayaran insentif)," kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, Selasa (14/4).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus PPJ Loteng, Insentif Disebut Mengalir ke Pejabat Tinggi Daerah

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut setelah ada fakta persidangan. Apakah ada muncul petunjuk lain yang bisa mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang lain. "Kita lihat di persidangan nanti saja," kata dia.

Selanjutnya, untuk persoalan denda keterlambatan pembayaran insentif muncul dari adanya temuan jaksa. Ditemukan ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman tentang pemungutan pajak antara pihak PLN dengan Pemkab Loteng melalui Bappenda. "Semua tetap didalami," ujarnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Bupati dan Wakil Bupati Loteng juga menerima insentif pajak. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati.

Baca Juga: Kejari Loteng Diminta Jangan Lindungi Oknum Pejabat Lain, GMPRI Pertanyakan Transparansi Kasus PPJ

Penerimaan mereka dikuatkan dengan pernyataan dari Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra saat diwawancarai awak media.

Apakah bupati dan wakil bupati bisa terseret dalam kasus tersebut.  "Ya, itu juga nanti kita lihat di pengadilan seperti apa perkembangannya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah mengantongi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Rp 1,8 miliar. Pada kasus tersebut perbuatan melawan hukum (PMH) insentif pajak tetap dicairkan meskipun pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya. 

Baca Juga: BPKP Segera Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi PPJ Loteng

Sebelum menerima insentif seharusnya dilakukan  penghimpunan data objek dan subjek pajak. Lalu penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran.

Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Kasus tersebut mirip dengan kasus korupsi PPJ di Lhoksumawe, Aceh. Penyaluran insentif PPJ yang tidak tepat. ”Kalau di kasus Lhoksumawe itu malah lebih rinci pendataannya. Kalau di sini tidak rinci. Itu juga bisa jadi yurisprudensi ” kata dia. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Pajak #Loteng #PPJ #Pembayaran #insentif