Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Spesialis Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi 

Harli Arl • Kamis, 16 April 2026 | 13:52 WIB
DITANGKAP: Pelaku Curanmor S dan PA digiring ke ruang Reskrim Polresta Mataram, Rabu (15/4). (HARLI/LOMBOK POST)
DITANGKAP: Pelaku Curanmor S dan PA digiring ke ruang Reskrim Polresta Mataram, Rabu (15/4). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial S, 22 tahun dan PA, 19 tahun.

Mereka diringkus di rumahnya, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

"Dua pelaku ini satu komplotan. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan korban," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. 

Baca Juga: Tunggakan Pajak Ranmor di Lombok Tengah Tembus Rp 172 Miliar

Pelaku beraksi di salah satu kos, Lingkungan Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram, Jumat (10/4).

Pelaku S bertindak sebagai pemetik dan PA bertindak memantu situasi.

"Kebetulan korban meninggalkan sepeda motornya di kos dan menaruh kuncinya di atas kasur kamar kosnya," jelas dia.

Baca Juga: Polres Lombok Tengah Buka Jastip Ranmor Pemudik, Biayanya Gratis

Pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam kamar kos korban. Mengambil kunci sepeda motor korban merek Honda CRF. "Sepeda motor itu langsung di bawa kabur," tuturnya. 

Selanjutnya sepeda motor itu digadai ke seseorang berinisial N dengan harga Rp 5 juta. "Uang itu dibagi dua," terangnya.

Uang hasil kejahatannya itu sudah habis digunakan. Pengakuannya di hadapan penyidik, mereka gunakan menuhi kebutuhan sehari-hari. "Ada juga digunakan untuk judi," ungkapnya. 

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu dalam Sarung Tangan Bayi, Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram

Dari penelusuran lain, N pun menggadai kembali sepeda motor tersebut ke penadah lain berinisial RI di wilayah Lombok Tengah (Loteng). Penadah RI pun juga menggadaikan kembali sepeda motor hasil curian tersebut ke SA di wilayah Lombok Timur (Lotim). "Kami berhasil temukan barang bukti. Ternyata sepeda motor korban sudah digadai ke tiga penadah. Semua sudah kita amankan juga," bebernya. 

Kini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan pengembangan apakah pelaku juga pernah beraksi di lokasi lain. "Pelaku ini merupakan spesialis. Informasinya pernah beraksi di wilayah lain di Kota Mataram," jelas Dharma. 

Atas perbuatannya, pelaku S dan PA dijerat pasal 476 tentang pencurian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan N RI, dan SA dijerat pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

AKP Dharma mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Terutama saat memarkir kendaraan. "Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan untuk menghindari aksi pencurian," imbaunya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Motor #Polresta Mataram #korban #Penadah