LombokPost - Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026–2031, Hery Susanto yang baru dilantik selama enam hari, dikabarkan ditangkap oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, penangkapan terhadap Hery Susanto diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam pusaran perkara korupsi di sektor pertambangan yang saat ini tengah gencar diusut oleh korps Adhyaksa.
Baca Juga: Satgasus Kejagung Periksa Kajari dan Bupati Sampang, Klarifikasi Atas Sejumlah Laporan
Diduga terkait perkara dugaan korupsi tambang yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Hery dikabarkan sudah berada di Markas Kejagung, tepatnya di Gedung Bundar, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci detail mengenai barang bukti yang diamankan maupun kronologi pasti waktu penangkapan orang nomor satu di Ombudsman tersebut.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan di Kasus Korupsi Chromebook
Pihak Kejagung Belum Berikan Jawaban Resmi
Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dilayangkan belum mendapatkan jawaban resmi terkait status hukum maupun detail perkara yang menjerat Hery Susanto.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Ia dilantik pada 10 April 2026 lalu oleh Presiden bersama jajaran anggota baru lainnya, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Kabar penangkapan ini tentu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi integritas pelayanan publik di Indonesia.
Editor : Redaksi