Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Sudah Periksa 20 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami

Harli Arl • Jumat, 17 April 2026 | 14:33 WIB
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said (HARLI/LOMBOK POST)
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost -  Kejati NTB masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi reklamasi pantai Amahami di Kota Bima.

Langkah pendalaman bukti itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi. "Kita masih periksa saksi. Total sudah periksa 20 saksi," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said,. 

Pemeriksaan saksi bakal terus berlanjut, mulai dari pemerintah Kota Bima dan instansi lain.

Baca Juga: Jaksa Sebut Reklamasi Amahami Tak Berizin

"Semua yang berhubungan dengan pembangunannya tetap kita panggil. Semua masih berproses," ungkapnya.

Meskipun masih fokus memeriksa saksi, Zulkifli menegaskan, pihaknya tetap akan turun mengecek lokasi lahan reklamasi Amahami tersebut.

“Tetap harus turun,  kita periksa saksi dulu,” ucapnya. 

Baca Juga: Kejati NTB Akan Periksa 28 Penguasa Lahan Reklamasi Amahami

Dia juga menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan tim penyidik pidana khusus untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Tunggu saja hasilnya nanti," kelitnya.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami dimulai sejak 2017 dengan alokasi anggaran Rp 2,5 miliar melalui Dinas PUPR Kota Bima. Proyek tersebut dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Baca Juga: Kejati NTB Dalami Keterangan Pengusaha dan Pejabat Pemkot Bima Terkait Kasus Reklamasi Amahami

Pada tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima, yang dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Selanjutnya pada 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.

Pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp 8,5 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Amahami #Korupsi #Bima #pantai #reklamasi