LombokPost - Terduga pelaku pelecehan seksual berinisial RZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria asal Batukliang, Lombok Tengah (Loteng) yang mencabuli anak di bawah umur itu sempat dilepas polisi.
"Ya, sekarang kita sudah tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu.
Baca Juga: Keamanan Jogging Track Udayana Diperketat, Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Sebelumnya, RZ sempat diamankan ke Mapolresta Mataram karena nyaris dihakimi massa.
"Sebelumnya korban tidak melapor. Tetapi, sekarang kami tindaklanjuti atas dasar laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram," bebernya.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Udayana Ditahan
"Dari hasil pemeriksaan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban," kata dia.
Awalnya korban yang merupakan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu angkringan di kawasan Udayana. Saat itu korban sedang tertidur di dekat lapak.
"Saat itu pelaku RZ berjalan di sekitar lapak," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Mataram Bentuk Satgas Permanen Tata Udayana
Korban yang sedang tertidur langsung diraba bagian vitalnya. Hal itu disaksikan langsung dua pekerja lainnya.
"Temannya pun teriak minta tolong dan menjadi perhatian masyarakat sekitar," kata dia.
RZ pun sempat hendak dihakimi massa, sehingga tim kepolisian langsung mengambil tindakan pengamanan. "Sekarang kami masih proses pelakunya," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RZ disangkakan berdasarkan pasal 415 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Ayu. (arl/r5)
Editor : Redaksi