LombokPost – Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang berlangsung sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 membuahkan hasil. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPAPPO) Polda NTB berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani dalam konferensi pers di depan Gedung PPAPPO, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kasus pertama, tim operasional mengamankan dua tersangka berinisial FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera memasuki tahap pelimpahan atau P21.
Baca Juga: Penantian Panjang Bang Napi dan Ahmad: Akhirnya Bisa Bedah Rumah Setelah Diperjuangkan Rachman
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni R, 24 tahun, pria asal Serang, Banten, dan RA, 32 tahun, perempuan asal Kediri, Jawa Timur. Untuk tersangka R, proses hukum segera masuk tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, tersangka RA tidak menjalani proses peradilan karena kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi RA sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia 10 tahun, serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Pada kasus ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
Diversi ditempuh dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta fakta bahwa yang bersangkutan baru pertama kali terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Perkuat Identitas Lingkungan, Pemkot Mataram Bangun Gapura di Empat Ruas Strategis
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Operasi Pekat Rinjani 2026 menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah NTB.
Editor : Marthadi