LombokPost - Pria berinisial ES, 33 tahun terlilit hutang.
Tidak punya uang untuk membayar, pria asal Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar) itu menggadai mobil sewaan.
"Pelaku menggadai Rp 30 juta. Pengakuannya untuk membayar hutang," kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, Senin (20/4).
Baca Juga: Bukan Pidana, PN Jaksel Bebaskan Terdakwa Perkara Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar
Pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos, kawasan Cakranegara.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan korban.
"Kami tangkap pelaku pada Minggu (19/4) kemarin," jelasnya.
Baca Juga: PN Mataram Vonis 10 Bulan Penjara ke 4 Pelaku Penggelapan Jaminan Fidusia, Lebih Berat dari Tuntutan
Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Lalu Mesir Suryadi, Kecamatan Sandubaya untuk menyewa satu unit mobil jenis Xenia.
"Saat itu, keduanya sepakat dengan harga sewa sebesar Rp 4 juta setiap bulannya," ungkapnya.
Namun, korban menyerahkan kunci kendaraan kepada terduga pelaku yang kemudian langsung membawa mobil tersebut. Namun, begitu masa sewanya berakhir, korban menagih ke pelaku agar mobilnya dikembalikan.
Baca Juga: Penyidik Polres Lombok Tengah Dituding Tebang Pilih, Laporan Penggelapan 9 Bulan Mandek
"Tetapi tak kunjung dikembalikan," ujarnya.
Korbannya pun mendapatkan informasi jika mobilnya itu sudah digadai ke orang lain. Korban pun mengecek kondisi kendaraannya. "Ternyata benar. Korban pun melapor ke Mapolsek," ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi menangkap ES. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sandubaya.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan," jelasnya.
Polsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa.
"Terutama terhadap pihak yang belum dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa," imbaunya. (arl/r5)
Editor : Redaksi