Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka

Suharli • Kamis, 23 April 2026 | 15:20 WIB
 Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejati NTB, Kamis (23/4).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejati NTB, Kamis (23/4).

LombokPost - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejati NTB, Kamis (23/4). Mereka mendesak penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang diduga menerima “dana siluman”.

Dalam aksi jilid II ini, mereka menagih kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB.

Mahasiswa menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana, baik yang telah mengembalikan uang maupun yang belum.

Baca Juga: Jaksa Belum Panggil Dewan Penerima Gratifikasi, Publik Desak Jaksa Dalami Keterlibatan 15 DPRD NTB

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Segera Tetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi”.

“Segera panggil dan adili anggota dewan penerima gratifikasi, termasuk Marga Harun yang sudah mengembalikan uang,” kata salah satu orator Rekis.

Orator lainnya, Fahrul menegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Kami menuntut Kejati NTB menindak seluruh penerima dana siluman,” ujarnya.

Baca Juga: Demo Kejati NTB, Mahasiswa Desak 15 Anggota Dewan Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi

Koordinator Lapangan Ridho meminta Kejati NTB tidak ragu menetapkan tersangka dari kalangan penerima.

“Kejati NTB jangan sampai tidak berani menetapkan tersangka penerima gratifikasi,” tegasnya.

Koordinator Umum aksi Delta Y.K, menduga adanya tarik ulur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami menduga ada upaya negosiasi sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap anggota DPRD, baik yang mengembalikan maupun yang tidak,” katanya.

Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid menegaskan, pihaknya telah menampung seluruh aspirasi mahasiswa.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami terima,” ujarnya di hadapan massa.

Harun menegaskan, proses hukum masih berjalan dan pihaknya menunggu fakta persidangan untuk mengungkap peran para pihak.

“Kita tunggu fakta persidangan. Semuanya akan terungkap,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini tiga anggota DPRD NTB telah disidang sebagai pemberi gratifikasi, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Adapun 15 anggota DPRD NTB penerima gratifikasi, yaknu Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta, Lalu Arif Rahman, Humaidi Rp 200 juta, Marga Harun Rp 200 juta, Yasin Rp 200 juta, Muhhanan Mu’min Mushonnaf Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta, Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta, dan Muliadi Rp 150 juta. 

Sementara, 13 orang anggota DPRD NTB juga diduga ikut menerima uang dari para terdakwa. Namun belasan wakil rakyat tersebut belum mengembalikan uang ke kejaksaan.

Editor : Jelo Sangaji
#aksara ntb #Kejati NTB #DPRD NTB #gratifikasi DPRD NTB #dana siluman