LombokPost - Komisi III DPR RI melakukan reses ke NTB, Rabu (22/4). Rombongan mereka mendatangi kantor Kejati NTB.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, banyak hal yang dibahas dalam pertemuan bersama Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dan Kajati NTB Wahyudi.
Hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah adanya kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu.
Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Terancam Sanksi Berat
"Saya sudah bahas itu tadi. Kasus itu harus diusut secara transparan," tegas Habib.
Setiap pelanggaran indisipliner dan etik di lingkungan kejaksaan harus tetap diawasi. Pengawasan harus diperkuat.
"Kepercayaan publik harus dijaga. Pengawasan internal juga harus diperbaiki," pintanya.
Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Diperiksa
Diketahui, Camat Pajo Imran terjerat kasus penganiayaan. Selanjutnya, ditangani Polres Dompu. Pada proses hukumnya tetap dilanjutkan meskipun mencapai perdamaian dengan korban.
Proses hukumnya sampai pembuktian di persidangan. Saat perkara disidangkan, Imran mengaku dimintai uang Rp 30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya.
Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp 20 juta yang dia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejati NTB, Dugaan Pemerasan Camat Pajo
Dalam pengakuannya, Imran diduga diperas tiga oknum jaksa. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS.
Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Kajati NTB Wahyudi mengatakan, kasus tersebut masih ditangani bidang pengawasan Kejati NTB. Tim sudah turun melakukan pemeriksaan. "Sudah itu. Semua masih berproses," kata dia.
Progres penanganan oknum jaksa yang memeras Camat Pajo tersebut cukup baik. "Sudah dalam tahap inspeksi kasus," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi