Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Mantan Kadishub Lotim, Jaksa Berpeluang Buka Penyidikan Baru Kasus Dermaga Labuhan Haji

Harli Arl • Jumat, 24 April 2026 | 15:00 WIB
PUTUSAN: Para terdakwa mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (8/4) lalu. (DOK LOMBOK POST)
PUTUSAN: Para terdakwa mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (8/4) lalu. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost - Empat terdakwa korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) Ahmadul Hadi, Muhammad Ali Fikri, H Samsul Hakim, dan Mansur sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 

Namun pada putusan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin terungkap adanya aliran uang dalam pekerjaan proyek tersebut. Salah satunya aliran uang ke mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim, Baiq Farida Afriani Rp 30 juta. 

Hanya saja, sampai saat ini pihak Kejari Lombok Timur (Lotim) belum menyentuh Baiq Farida Afriani. "Kami pastikan profesional dalam menangani perkara," kata Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo, Kamis (23/4). 

Baca Juga: Kejari Lotim Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Proyek Labuhan Haji

Jika ada bukti kuat terkait adanya peran orang lain yang terlibat, lanjut dia, tentu akan menjadi pertimbangan penyidik. "Tidak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan baru," tegasnya.

Kendati demikian, penyidikan baru dalam perkara tersebut harus didukung dengan bukti. Tidak hanya dengan keterangan saksi saja. "Misalnya kami juga perlu bukti transfer penyerahan uangnya," kata dia.

Menurutnya, fakta yang ada dalam persidangan itu bisa menjadi dasar adanya indikasi perbuatan melawan hukum. "Tetapi, kami perlu dalami dulu," ungkapnya. 

Baca Juga: PPK Proyek Dermaga Labuhan Haji Bebas, Jaksa Layangkan Kasasi

Dia mengaku belum mendapatkan konfirmasi masih dari bidang Pidsus mengenai adanya aliran uang ke orang lain. "Sekarang putusan itu masih ditelaah juga," kata dia.

Sebelumnya, para terdakwa divonis secara terpisah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu. Terdakwa Ahmadul Hadi divonis paling ringan dibanding terdakwa yang lain. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, Ahmadul dibebankan membayarkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. 

Sementara tiga terdakwa M Ali Fikri selaku rekanan; Mansur selaku pelaksana proyek; dan Samsul Hakim sebagai perusahan yang pinjam bendera divonis sama. Mereka masing-masing divonis empat tahun penjara. 

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dermaga Labuhan Haji Tuntas

Mereka juga sama-sama dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, mereka juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. M Ali Fikri dibebankan membayar uang pengganti Rp 237.424.316. Sebelumnya, Ali Fikri mengembalikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Rp 194.120.316 subsider satu tahun, dan sisanya Rp 43.304.000.

Berbeda dengan Samsul Hakim yang harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 781.820.108. Namun, dikurangi Rp 502.395.380 yang telah dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total yang harus dibayarkan Rp 279.424.728. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Dermaga #Labuhan Haji #Korupsi #Lotim #Perkara