LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) menuntut tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 2019–2023.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut perampasan harta untuk memulihkan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengatakan, penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus PPJ Loteng, Insentif Disebut Mengalir ke Pejabat Tinggi Daerah
“Ini diputuskan secara cermat sebagaimana yang telah tertuang dalam tuntutan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/4).
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terberat kepada Lalu Karyawan, eks Kepala Bapenda 2019–2021.
Dia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1.556.844.610.
Baca Juga: Kejari Loteng Diminta Jangan Lindungi Oknum Pejabat Lain, GMPRI Pertanyakan Transparansi Kasus PPJ
Dia menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Alfa Dera.
Terdakwa kedua, eks Kepala DPM-PTSP dan eks Kepala Bapenda 2021 Jalaludin dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 332.502.585.
Baca Juga: BPKP Segera Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi PPJ Loteng
Apabila tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan harta atau tambahan pidana 3,5 tahun penjara.
Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar, eks bendahara Bapenda, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam perkara ini, jaksa mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini berawal dari pencairan insentif pajak yang tetap dilakukan meski proses pemungutan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Seharusnya, sebelum insentif dibayarkan, dilakukan pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak terutang, penagihan, serta pengawasan penyetoran.
Namun tahapan tersebut tidak dilaksanakan, sementara insentif tetap dicairkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. (ewi/arl/r7/r5)
Editor : Redaksi