Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng memberikan sinyal kuat bahwa identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut sudah berada di tangan mereka.
Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa progres penanganan kasus ini menunjukkan perkembangan positif. Meski gambaran tersangka sudah dikantongi, pihak kejaksaan masih memilih untuk merahasiakan identitas mereka demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Perkuat Bukti Kasus DLH Loteng, Jaksa Periksa Maraton Saksi
Menanti Hitungan Pasti BPKP
Langkah penetapan tersangka kini tinggal menunggu satu instrumen krusial, yakni hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidik telah berkoordinasi intensif dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Sudah mulai dihitung BPKP. Segera akan diberikan hasil perhitungannya. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera mengumumkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Alfa Dera kepada awak media.
Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Truk dan Arm Roll DLH Loteng
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Guna memperkuat alat bukti, tim penyidik tidak main-main dalam melakukan pendalaman.
Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Jaksa Telusuri Kerugian Negara di Pengadaan Truk DLH Loteng
Duduk perkara kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan pada tahun 2021.
Awalnya, pengadaan dump truck dan arm roll ini diprioritaskan untuk menopang kebersihan di kawasan Mandalika, terutama mendukung perhelatan akbar MotoGP.
Anggaran Rp 5,4 Miliar di Bawah Mikroskop Jaksa
Berdasarkan data LPSE, total anggaran pengadaan ini mencapai Rp 5,4 miliar. Proyek dimenangkan oleh salah satu penyedia dengan nilai penawaran sebesar Rp 5,122 miliar untuk kendaraan di wilayah Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya.
Namun, audit awal menemukan sejumlah kejanggalan. Proses pengadaan diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu temuan yang mencolok adalah tidak disertakannya bukti kepemilikan kendaraan yang sah dalam dokumen pengadaan.
Laporan dugaan korupsi ini mulai mencuat pada Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti secara resmi oleh Kejari Loteng melalui Surat Perintah Penyelidikan pada Mei dan Juni 2025. Dengan telah dikantonginya nama calon tersangka, publik kini menanti siapa saja oknum yang akan terseret dalam pusaran kasus pengangkutan sampah Mandalika ini. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online