LombokPost - Teka-teki belum terbayarnya belasan vendor pelaksana MXGP 2023 kini menyeret perhatian pemerintah pusat.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memanggil dan memeriksa salah satu pejabat dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) guna menelusuri aliran dana pelaksanaan event balap internasional tersebut.
Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan status pencairan anggaran yang seharusnya mengalir kepada pihak-pihak pendukung acara.
Baca Juga: Usut TPPU Samota, Kejati NTB Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Kasus Gratifikasi Lahan MXGP
Telusuri Alur Pencairan Anggaran
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengungkapkan bahwa keterangan dari pihak Kemenpar sangat dibutuhkan lantaran event MXGP berada di bawah naungan kementerian tersebut. Fokus utama penyelidik adalah memastikan apakah anggaran sudah dicairkan ke penyelenggara atau memang masih tertahan.
"Terakhir kita minta pemeriksaan dari salah satu pejabat Kemenpar. Pemeriksaan berkaitan dengan persoalan anggaran, apakah sudah dicairkan atau belum," ujar Kombes Pol Arisandi.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Subhan Segera Diadili, Jaksa Siapkan Dakwaan
Belasan Vendor Gigit Jari, Total Utang Rp 15 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 10 perusahaan vendor yang hingga kini belum mendapatkan haknya dari PT SEG selaku mitra penyelenggara. Total dana yang menunggak diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15 miliar.
Beberapa vendor yang terdampak di antaranya Adalah Sound Solution (TV, elektrikal, suara).
Baca Juga: Tersangka Subhan Ajukan Lagi Praperadilan atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Zaish Stage & Abenk Stage (Panggung utama dan barikade). BB Production & Perisai Indah Abadi (Tenda, kursi, meja). Jen & Dian Mandiri (Genset dan AC). Tracker Indonesia (Manajemen balap).
Menanti Keterangan Ahli Pidana
Hingga saat ini, baru tiga vendor yang secara resmi melapor dan telah diperiksa oleh kepolisian. Selain mendalami keterangan saksi dari Kemenpar, penyidik kini tinggal menunggu satu langkah terakhir untuk menentukan status hukum kasus ini, yaitu pemeriksaan ahli pidana.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk menilai secara komprehensif apakah peristiwa ini murni memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Langkah itu untuk melengkapi alat bukti guna menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKBP Catur. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online