Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Vonis Bebas Murni, Nama Baik Mahyuniati Fitria Dipulihkan dari Dakwaan Tipikor

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 30 April 2026 | 14:52 WIB
Baik Mahyuniati Fitria, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum dari Burhanudin, SH., MH & Associates berpose di depan Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4), usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. (DOK/PRIBADI)
Baik Mahyuniati Fitria, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum dari Burhanudin, SH., MH & Associates berpose di depan Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4), usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. (DOK/PRIBADI)

 


LombokPost
- Nama baik Baiq Mahyuniati Fitria, S.H., M.H. akhirnya dipulihkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan yang dibacakan Rabu, 29 April 2026 itu menjadi penutup dari proses panjang yang oleh pihak terdakwa disebut penuh tekanan dan ketidakadilan.

 

“Amarnya jelas, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula,” tegas Burhanudin SH., MH., selaku ketua Tim Penasehat Hukum dalam konferensi pers bersama tim penasihat hukum dari Kantor Burhanuddin & Associates, Kamis (30/4).

 

Tim kuasa hukum yang mendampingi Mahyuniati dalam perkara ini berasal dari Kantor Hukum Burhanuddin, SH., MH & Associates, terdiri dari Burhanuddin, SH., MH; Baharudin, SH., MH; Akhmad Suhardi, SH., MH; Lalu Arik Rahman Hakim, SH; serta Anjang Asmara Hadi, SH., MH.

 

Kelima advokat ini terlibat aktif sejak awal proses hukum, menyusun strategi pembelaan, menghadirkan saksi dan ahli, hingga mengawal jalannya persidangan yang pada akhirnya berujung pada putusan bebas murni bagi klien mereka.



Salah satu kuasa hukum Akhmad Suhardi, SH. MH menuturkan perkara ini berangkat dari sengketa tanah di Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat. Lahan yang dipersoalankan semula diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

 

Tanah tersebut sempat diproses melalui program PTSL, hingga terbit sertifikat atas nama kepala desa, sebelum akhirnya dilepaskan dan dinyatakan tidak berlaku “Posisi klien kami (Baiq Mahyuniati, Red) saat itu hanya sebagai representasi institusi BPN dalam perkara perdata sebagai turut tergugat. Secara hukum, tidak ada kewajiban mutlak untuk hadir,” tuturnya.

 

Namun, ketidakhadiran itu, menururutnya justru dijadikan dasar oleh jaksa untuk menjerat Mahyuniati dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

 

Baca Juga: Penyelidik Periksa Pejabat Kemenpar: Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Vendor MXGP 2023 Senilai Rp 15 Miliar


Pihaknya menilai, konstruksi dakwaan tersebut lemah sejak awal. “Jaksa sendiri dalam tuntutannya menyatakan pasal 2 tidak terbukti. Lalu dipaksakan ke pasal 3 hanya karena dianggap tidak hadir di persidangan. Itu bukan pidana, itu ranah administrasi,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, tidak ada kerugian negara yang nyata dalam perkara ini.

 

“Ahli sudah menjelaskan, kerugian negara itu harus konkret, bukan asumsi. Di sini hanya perkiraan,” ujarnya.

 

Burhanudin menimpali, unsur penyertaan dalam pasal 55 KUHP juga tidak terbukti. “Tidak pernah ada komunikasi, tidak ada kesepakatan, bahkan tidak saling mengenal. Bagaimana bisa dikatakan bersama-sama?” katanya.

 

Tim hukum juga mengungkap fakta persidangan bahwa pelapor sendiri tidak pernah melaporkan Mahyuniati.

 

Baca Juga: Polda NTB Atensi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Dompu: Pelaku Sempat Sekap Korban 9 Hari, Polisi Pastikan Bukan Penculikan


“Pelapor menyatakan di persidangan, ‘Saya tidak pernah melaporkan yang bersangkutan’. Itu fakta yang sangat penting,” tegasnya.

 

Dalam pembelaannya, tim menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, ahli keuangan negara, hingga ahli pidana dari Universitas Mataram.

 

“Semua menguatkan bahwa ini bukan tindak pidana,” tegasnya.

 

Majelis hakim akhirnya sependapat dengan pembelaan tersebut.

 

“Putusan hakim menyatakan tidak terbukti baik dakwaan primer maupun subsidair. Itu berarti bebas murni,” jelasnya.

Baca Juga: Polda NTB Atensi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Dompu: Pelaku Sempat Sekap Korban 9 Hari, Polisi Pastikan Bukan Penculikan

Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, Baharudin, SH. MH menilai bahwa jaksa tidak memiliki ruang untuk mengajukan kasasi maupun banding.

 

“Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 229, terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan KUHAP lama.

 

“Dulu, kalau bebas tidak murni masih bisa kasasi. Tapi sekarang tidak. Ini jelas bebas murni,” tegasnya.

 

Karena itu, pihaknya meyakini perkara ini telah selesai secara hukum.



Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Lokasi Judi Sabung Ayam: Satreskrim Polresta Mataram Kedepankan Langkah Persuasif demi Kondusivitas Wilayah

“Secara yuridis, ini final. Tidak ada lagi upaya hukum,” ujarnya.

 

Selain aspek hukum, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa perjuangan membela Mahyuniati bukan perkara mudah.

 

“Kami dari awal sudah yakin ini tidak ada dasar pidana. Tapi prosesnya panjang, penuh tekanan. Ini perjuangan serius,” tegas Burhanudin, kemudian.

 

Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi.

 

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tapi dipaksakan jadi pidana, itu apa namanya kalau bukan kriminalisasi?” ujarnya.

 


Baca Juga: Kejari Segera Umumkan Dalang Dugaan Penyelewengan Pengadaan Dump Truck DLH Loteng

Mahyuniati sendiri mengaku mengalami tekanan berat selama proses hukum, termasuk saat ditahan.

 

“Saya sangat dirugikan. Nama baik saya hancur, keluarga saya terdampak. Anak-anak saya kehilangan kehadiran saya,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebut sempat hanya menerima 50 persen gaji akibat status pemberhentian sementara sebagai ASN.

 

“Itu sangat berat bagi saya,” katanya.

 

Mahyuniati mengaku sejak awal telah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat.

 


Baca Juga: Usut TPPU Samota, Kejati NTB Terus Perkuat Alat Bukti Dugaan Kasus Gratifikasi Lahan MXGP

“Saya tidak mengenal orang-orang itu, tidak pernah terlibat. Tapi tetap saya diproses dan bahkan ditahan,” ujarnya.

 

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

 

“Saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya. Dan hari ini terbukti,” ucapnya.

 

Ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang dinilainya berjuang luar biasa.

 

“Mereka luar biasa. Ini perjuangan panjang sampai saya bisa berdiri di sini hari ini,” katanya.

 

Baca Juga: Bhayangkari Polda NTB Tanam 60 Jaring Terumbu Karang di Gili Sudak


Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat kementerian karena dinilai sebagai kasus pertama dengan konstruksi seperti ini di Indonesia.

 

“Ini pertama kali terjadi. Karena itu banyak perhatian,” ujarnya.

 

Ke depan, Mahyuniati berharap tidak ada lagi kasus serupa.

 

Baca Juga: Politisi Golkar Kembalikan Uang ke Kejati NTB Lewat Sopir

 

“Kalau bisa, jangan ada Mahyuniati lain yang mengalami ini,” tegasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#vonis bebas tipikor #kasus aset bagik polak #restorasi harkat martabat #Sengketa Tanah