Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Agendakan Periksa Ahli Migas Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Suharli Harli • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:21 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi diamankan ke Mapolsek Alas, beberapa waktu lalu.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi diamankan ke Mapolsek Alas, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di di Sumbawa dan Keruak, Lombok Timur (Lotim) masih berjalan. Penyidik sedang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.  

"Tinggal kita periksa ahli saja kalau kasus BBM itu," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, kemarin. 

Ahli yang akan dimintai keterangan adalah dari Hiswana Migas. Permintaan keterangan itu untuk perkuat alat bukti. "Keterangan ahli migas perlu kita mintai keterangan," jelasnya. 

Setelah adanya keterangan ahli, pihaknya akan kembali melakukan gelar kembali. Langkah ini untuk memastikan apakah syarat formil dan materil penanganan kasus tersebut sudah terpenuhi atau tidak. "Jika dirasa alat bukti cukup, segera kita limpahkan berkasnya ke jaksa peneliti," ungkapnya.

Baca Juga: Nelayan Lombok Timur Kesulitan Dapat BBM Subsidi, Kuota Dipangkas, Persyaratan Rumit

Pada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Sumbawa, penyidik telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial JH di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada awal April 2026. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku diduga menjual BBM subsidi jenis solar sekitar 800 liter. Dia tertangkap saat sedang mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan roda tiga untuk dijual kembali ke nelayan di Pulau Bungin dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga: BBM Subsidi Aman, Buka Opsi Efisiensi MBG: Efisiensi Tidak Hanya Menyasar Belanja Kementerian/Lembaga

Sementara itu, kasus  di Keruak, Lotim, polisi mengamankan pelaku berinisial ID, 40 tahun. Modusnya sama, dia membeli BBM subsidi secara eceran ke sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen atau izin angkut resmi. Sehingga masuk dalam kategori pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. 

Endriadi mengatakan, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas LPG hingga akhir tahun.“Pengawasan masih berlangsung sampai akhir Desember,” tutupnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #Sumbawa #BBM Bersubsidi #migas #Lombok Timur