Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Investor Diminta Kerja Sama Resmi dengan Pemprov NTB di Gili Trawangan Seluas 65 Hektare

Suharli Harli • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:13 WIB
KAWASAN WISATA: Kondisi Gili Trawangan sangat indah dilihat dari atas. Para masyarakat atau investor yang berada di kawasan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare. (DOK LOMBOK POST)
KAWASAN WISATA: Kondisi Gili Trawangan sangat indah dilihat dari atas. Para masyarakat atau investor yang berada di kawasan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Kasus penyewaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan sudah putus di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa malam (5/5).

Pengusaha Alpin Agustin dan mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Tramena Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam uraian fakta di persidangan, Alpin menyewa lahan ke terdakwa lain Ida Adnawati (belum vonis) Rp 300 juta.

Lahan yang diklaim Ida Adnawati berada di atas lahan milik Pemprov NTB yang pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). 

Sewa menyewa lahan antara Ida dengan Alpin tanpa pengusulan penyewaan bersama Pemprov NTB. Karena itu, penyewa maupun pemberi sewa terseret dalam perkara tersebut.

Tim JPU Luga Harlianto mengatakan, metode penyewaan lahan yang dilakukan Ida banyak terjadi di atas lahan Pemprov NTB.

Kondisi itu tidak memberikan kepastian hukum bagi investor.

"Atas dasar adanya putusan ini menjadi landasan bagi Pemprov NTB untuk memanfaatkan aset itu," kata dia. 

Baca Juga: Jaksa Siap Bantu Selesaikan Masalah Aset di Gili Trawangan

Masyarakat yang menempati lahan milik Pemprov NTB saat ini diminta untuk melakukan kerja sama langsung dengan Pemprov NTB.

 "Kalau tidak, tentu akan ada konsekuensi hukumnya," tegas dia.

Menurutnya, pihaknya bukan menakut-nakuti masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut. Namun hanya mengingatkan agar tidak terjadi masalah hukum.

"Termasuk juga investor kita ingatkan untuk langsung bekerja sama pengelolaan lahannya dengan Pemprov NTB," imbaunya.

Penegakan hukum yang diterapkan aparat penegak hukum (APH) adalah ultimum remidium. Yakni, penegakan hukum adalah upaya akhir.

"Makanya pekerjaan rumah saat ini yang perlu dilakukan Pemprov NTB adalah memberikan sosialisasi ke masyarakat secara masif," tegasnya. 

Dia meyakini, masyarakat pasti mau bekerja sama dengan Pemprov NTB untuk mengelola aset tersebut. "Masyarakat di sana pasti memiliki kesadaran hukum juga," kata dia.

Baca Juga: TERUNGKAP! Korupsi Aset Gili Trawangan Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Lebih, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau!

Tujuan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan Pemprov NTB, lanjut dia, supaya tidak ada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Mudahan putusan ini bisa memberikan dampak positif agar persoalan lahan Pemprov NTB dapat dimaksimalkan untuk pemasukan pendapatan daerah," harapnya. 

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman menghormati putusan majelis hakim. Dengan adanya putusan tersebut, menjadi dasar untuk menata kembali pengelolaan aset Pemprov yang ada di Gili Trawangan. 

"Penataannya yang dievaluasi berkaitan dengan perjanjian kerjasama masyarakat dengan Pemprov NTB," kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penataan Aset Pemprov NTB di Gili Tramena mengatakan, evaluasi tidak hanya berkaitan dengan perjanjian. Melainkan juga mengkaji sistem dan nilai harga sewanya.

"Ada tim nanti yang mengkaji. Kami juga sudah punya tim appraisal sendiri," ujarnya.  

Dia menyebut, hal ini sebagai tahap awal dari penyusunan skema kerja sama. 

Dari hasil penghitungan, Pemprov NTB melalui Satgas Penataan Aset Gili Tramena, akan menetapkan standar nilai sewa pemanfaatan dalam ukuran lahan tertentu.

Baca Juga: Lahan 24 Are Mendadak Jadi Aset Pemda, Warga Trawangan Pertanyakan Status Sertifikat

"Kalau kemarin kan sewanya Rp 2,5 juta per meter, itu sudah tidak merefleksikan kondisi ekonomi sekarang. Jadi, perlu kita evaluasi," tegasnya. 

Melalui Satgas Penataan Aset Gili Tramena yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah daerah maupun dukungan penegak hukum di NTB, Budi Herman akan melakukan penataan ulang persyaratan kerja sama.

"Karena ini sudah ada satgas, tentu untuk syarat kerja sama sewa juga akan ditentukan melalui satgas," ucapnya.

Atas adanya putusan tersebut, Budi Herman mewakili Pemprov NTB selaku pemilik aset memberikan apresiasi. Dia mengatakan, putusan tersebut akan masuk pertimbangan dalam menyusun ulang skema kerja sama pemanfaatan lahan 65 hektare di Gili Trawangan.

"Saya, khususnya ketua harian satgas, betul-betul merasa dibantu oleh putusan ini dan tentunya skema perjanjian nanti akan mencermati isi putusan," kata Budi Herman.

Baca Juga: Ida Menangis Minta Dibebaskan, Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Dia memastikan, dengan adanya putusan pidana tersebut, Pemprov segera mengupayakan agar keberadaan aset di salah satu kawasan wisata andalan NTB ini masuk sebagai penyumbang pendapatan daerah dengan nilai yang cukup besar.

Sebagai nilai tambah dalam menarik investor dalam pemanfaatan aset ini, Satgas juga akan mencari solusi terkait persoalan sampah dan air bersih yang kerap menjadi keluhan di Gili Trawangan.

"Yang jelas, skema yang kita buat nanti mendasar pada Pergub (peraturan gubernur), akan ada batasan-batasan. Tidak ada lagi perjanjian di atas perjanjian, perjanjian hanya dengan pemprov. Kami usahakan secepat mungkin untuk penyelesaian," tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Investor #Gili Trawangan #kerjasama #Pemprov NTB