Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasasi Inkrah, Kejari Eksekusi Mantan Bupati Lombok Tengah

Dewi • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:21 WIB
Kejari Lombok Tengah resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi, Kamis (7/5). (Kejari for Lombok Post)
Kejari Lombok Tengah resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi, Kamis (7/5). (Kejari for Lombok Post)

 

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya melakukan eksekusi pidana badan terhadap mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Tohir. 

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi mengantongi kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari menegaskan, langkah ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode ke Penjara Terkait Kasus Penipuan

"Hari ini, Kamis (7/5), kami secara resmi melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Moh. Suhaili FT," tegas Putri Ayu dalam keterangan resminya di kantor setempat, Kamis (7/5). 

Putri menjelaskan, dalam putusan kasasi tersebut, mantan orang nomor satu di Gumi Tatas Tuhu Trasna ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, Suhaili dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

Proses penjemputan terpidana dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Said bersama tim intelijen Kejari Loteng. Putri menyebutkan, proses di lapangan berjalan tanpa kendala berarti. Terpidana dinilai cukup kooperatif saat petugas menjalankan tugasnya.

Baca Juga: TERANG BENDERANG! Jaksa Tangani 150 Kasus Kriminal, Warga Kini Bisa Pantau Langsung Lewat HP

"Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan sangat lancar dan kondusif. Terpidana bersikap kooperatif. Kami juga telah menjalankan SOP, yakni pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana sebelum dibawa ke sel," bebernya.

Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, Suhaili langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya untuk menjalani sisa masa hukuman. 

Putri Ayu juga memanfaatkan momentum ini untuk mengirim pesan tegas kepada publik terkait integritas penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Ia menjamin bahwa korps Adhyaksa tidak akan memberikan keistimewaan kepada siapapun, terlepas dari status sosial maupun jabatan yang pernah disandang terpidana.

"Kami pastikan tidak ada tebang pilih dan tidak ada perlakuan khusus. Prinsip kami jelas, equality before the law, semua orang sama di mata hukum," tutupnya.

Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan APBDes Lombok Tengah Disorot Jaksa

Eksekusi ini pun menarik perhatian publik, mengingat sosok Suhaili FT merupakan tokoh sentral di Lombok Tengah. Namun, dengan selesainya proses eksekusi ini, Kejari Loteng memastikan tugas penuntutan dan eksekusi telah dituntaskan sesuai mandat undang-undang.

Editor : Marthadi
#Kejari Lombok Tengah #pidana badan #moh suhaili ft #kasus penipuan #eksekusi